Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Pentingnya Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 September 2016 09:51 9:51 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 September 2016 09:51
Bagikan
Bagikan

Oleh: Neng Djubaedah

 

PERMOHONAN Judicial Reviews (JR) atas Perkara No. 46/PUU-X1V/2016 mengenai Pasal 284 KUHP (zina) Pasal 285 KUHP (perkosaan terhadap perempuan), Pasal 292 KUHP (perbuatan cabul sejenis kelamin terhadap orang belum dewasa) adalah hak setiap warga negara Republik Indonesia yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 284, Pasal 285, Pasal 292 KUHP.

KUHP bersumber pada Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch – Indie diubah menjadi Wetboek van Strafeecht yang dibuat oleh  Belanda dan berlaku di Indonesia sejak Januari 1918.

Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 dan UU No. 73 Tahun 2958 Wetboek van Strafrecht yang disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga

Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

Pasal 284 KUHP yang mengatur hukuman bagi orang di Indonesia yang melakukan overspel atau permukahan atau hunungan kelamin di luar nikah atau zina adalah hanya bagi lelaki yang sedah terikat perkawinan dan perempuan yang sedang terikat perkawinan dengan pasangan zinanya yaitu perempuan bukan isterinya,  atau lelaki bukan suaminya.

Uji Materi KUHP Pasal 284,285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa

Artinya, hubungan kelamin di luar nikah yang dilakukan antara bujang  dengan gadis atau janda, atau antara duda dengan gadis atau janda yang sama-sama telah dewasa dan dilakukan atas dasar suka sama suka, atau atas persetujuan keduanya, atau atas kerelaan masing-masing pihak, maka hubungan kelamin luar nikah tersebut tidak termasuk tindak pidana zina.

Hal ini berarti KUHP tidak melindungi bujang, gadis, janda, duda yang sama-sama dewasa dan sama-sama suka melakukan hubungan kelamin luar nikah, yang mana zina adalah dilarang dalam Hukum Agama, khususnya Hukun Islam, dan Hukum Adat setempat.

Orang-orang yang melakukan perkawinan yang tidak dicatat atau perkawinan di bawah tangan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974).

Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 menentukan bahwa Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, Pencatatan Perkawinan, menurut Penjelasan UU No. 1 Tahun 1974 adalah kewajiban administratif bagi setiap warga negara Indonesia. Demikian pula ketentuan yang dimuat dalam pertimbangan hukum dalam  Putusan MK No. 46/PUU-VIII/ 2010, tanggal 17 Februari 2012.

Lalu, bagi orang yang melakukan perkawinan siri, atau perkawinan yang disembunyikan, asalkan perkawinan itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, adalah perkawinan yang sah.

Dengan demikian setiap perkawinan yang memenuhi Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 adalah bukan tindak pidana zina, maka terhadap pelaku perkawinan yang tidak dicatatkan adalah tidak dapat dikenakan Pasal 284 KUHP, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan perubahan frase  atas Pasal 284 KUHP sebagaimana permohonan para Pemohon.

Kecuali terrhadap perkawinan yang tidak atau belum dicatat, atau perkawinan  siri yang tidak memenuhi rukun dan syarat mutlak perkawinan, misal pekawinan tanpa wali nikah bagi orang Islan, atau perkawinan tanpa disaksikan oleh dua orang saksi lelaki yang memenuhi syarat, maka perkawinan tersebut adalah tidak sah.

Kumpul Kebo yang dilakukan oleh setiap warga Negara Indonesia memang tidak diatur dalam KUHP, karena itu bagi orang yang melakukan kumpul kebo tidak dapat dilakukan tindakan hukum, kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil yang dilarang melakukan hidup bersama antara lelaki dan perempuan sebahai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah (Pasal 13 PP No. 10 Tahun 1983 diubah PP No. 45 Tahun 1990).

Sosiolog Dukung Perluasan Makna Zina, Hukum Buatan Penjajah Dinilah Rusak Bangsa Indonesia

Karena itulah para Pemohon mengajukan permohonan JR atas Pasal 284 KUHP adalah untuk memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara Indonesia dari perbuatan zina sesuai Pasal 29 ayat (1) UUD Tahun 1945.

Mengenai anggota masyarakat pengahayat kepercayaan sudah diatur dalam Pasal 105 UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan juncto PP No. 37 Tahun 2007 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Bab X tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan, Pasal 81 sampai dengan Pasal Pasal 83 (lihat Neng Djubaedah, buku Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Sinar Grafika, 2010).

Jadi .. tidak benar jika para penghayat kepercayaan tidak dilindungi oleh Negara Republik Indonesia di bidang perkawinan.*

Penulis Dosen Hukum Islam di Fakultah Hukum UI

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualjudicial reviewkumpul kebolgbtMahkamah KonstitusimoralPerzinahanuji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perang Kata Antara Iran dan Saudi Makin Meningkat
Tulisan selanjutnya KPAI: Selain Rehabilitasi, Penting Juga Cegah Aktivitas Seksual Menyimpang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September

Berita
31 Agustus 2026 20:47
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Opini

Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi

13 April 2026 18:00
ArtikelOpini

Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

18 Maret 2026 09:00
Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?