Hidayatullah.com–Wakil Menteri Pertahanan ‘Israel’ Eli Ben Dahan berencana mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang akan mengizinkan para serdadu Zionis untuk membunuh.
Demikian pemberitaan Channel 2 yang disiarkan pada Sabtu malam lalu. RUU tersebut akan mengizinkan pasukan keamanan Zionis untuk “menikmati kekebalan dari aksi-aksi mereka melakukan atau menahan diri dari melakukannya, baik sebelum, setelah, dan saat sebuah aktivitas operasional atau serangan ‘teroris’ yang bukan merupakan bagian dari aktivitas operasional sehari-hari unit dimana si serdadu bekerja atau berdinas.”
Dengan kata lain: para serdadu dan petugas keamanan Zionis akan dapat menembak untuk membunuh – sebelum, saat, atau setelah sebuah operasi militer, dan tanpa memandang bagaimana pembenaran atas tindakan tersebut. Hal ini merupakan respon atas hukuman terhadap Elor Azaria, seorang serdadu Zionis yang terekam menembak kepala Abdul Fatah al-Sharif di Al-Khalil pada Maret tahun lalu.
Ben Dahan, seorang rabi dari partai Jewish Home –yang sebelumnya mengatakan bahwa warga Palestina adalah manusia kelas bawah– tidak berbicara mengenai kasus-kasus dimana hidup warga ‘Israel’ atau Yahudi berada dalam bahaya. Namun, peraturan-peraturan mengenai penembakan oleh pasukan penjajah Zionis sudah mencakup skenario-skenario tersebut.
Israel Pertimbangkan Hak Membunuh Bagi Tentara IDF Tanpa Dijerat Hukum
Orang yang bertanggung jawab atas kehidupan sehari-hari warga Palestina di wilayah-wilayah terjajah benar-benar ingin membenarkan setiap aksi, termasuk pembunuhan, yang kini dianggap sebagai tindakan kriminal –seperti halnya pada kasus Elor Azaria. Pun, pada kasus Yisrael Shomer, yang sangat jelas mengejar seorang remaja Palestina yang tidak membahayakannya dan menembaknya di kepala dan punggungnya, yang kemudian kasusnya ditutup.
Seperti halnya pula Ben Deri, yang menembak warga Palestina di bagian punggung saat terjadi aksi demo di Beitunia. Juga, dua serdadu ‘Israel’ yang menembak dan membunuh Samir Awad di punggung saat ia melarikan diri dari mereka. Padahal, Awad terluka dan tak bersenjata. Tentu saja banyak kasus lainnya.*