Hidayatullah.com–Sekelompok pemukim illegal ‘Israel’ hari Minggu menahan dan menyerang seorang warga Palestina di Kota Silat ad-Dhahr di Jenin.
Saksi mata mengatakan bahwa para pemukim ‘Israel’ yang bertopeng, dengan tongkat di tangan mereka, menyerang pedagang sayur-sayuran Palestina di daerah itu dan memukuli salah satu dari mereka, lapor komunitas wartawan peduli Palestina Day of Palestina.
Sementara itu, di hari yang sama, polisi ‘Israel’ yang memagari rumah keluarga Abu Asab di Yerusalem (Baitul Maqdis) menyusul perintah pengadilan ‘Israel’ yang secara ilegal memutuskan bahwa rumah itu adalah milik pemukim Yahudi.
“Mereka menghancurkan hidup kita, mereka mengambil rumah kita, mereka mengambil suamiku dan anakku .. keluar dari rumahku, ujar jeritan seorang wanita Palestina yang diusir dari rumahnya sendiri di Kota Tua Yerusalem (Baitul Maqdis).
Baca: KeberanianMalaysia Menolak Atlet ‘Israel’ Dapat Pujian Masyarakat Arab
Dalam kejahatan yang sama, pasukan penjajah ‘Israel’ (IOF) hari Minggu menyerbu sebuah rumah Palestina di Kota Tua dan mengancam melakukan penggusuran sebagai awal untuk mengizinkan pemukim haram Yahudi pindah.
Menurut sumber-sumber lokal, pasukan polisi ‘Israel’ menerobos masuk ke rumah keluarga Abu Assab di Aqabat al-Khalidiya di Kota Tua sementara pasukan lain mengelilingi rumah dan menutup jalan menuju ke sana.
Baca: 4 Perusahaan Jasa Pariwisata Mendukung Penjajahan ‘Israel’
Dikutip Palestine Information Centre (PIC), Hatem Abu Assab, yang tinggal bersama keluarganya di rumah itu, telah menerima pemberitahuan yang memerintahkannya segera mengungsi dari rumah nya sendiri, tetapi melalui pengacaranya ia berhasil menunda perintah penggusuran dari penjajah sampai 28 Februari.
مشاهد مؤثرة… قوات الاحتلال تخلي منزل عائلة فلسطينية بالقوة من البلدة القديمة بمدينة القدس المحتلة. pic.twitter.com/s3XxwFVvRT
— المركز الفلسطيني للإعلام (@PalinfoAr) February 17, 2019
Keluarga Abu Assab telah tinggal di rumah ini selama lebih dari 56 tahun dan mengajukan beberapa permohonan kepada warga Palestina di Yerusalem dan berbagai institusi untuk membantunya menentang keputusan penjajah untuk mengeluarkannya dari rumah.
Keluarga itu datang ke Kota Tua Yerusalem setelah pengusiran secara paksa dari lingkungan al-Baqa’a di Yerusalem barat pada tahun 1948 setelah pembantaian Deir Yassin.
Setelah mereka dipindahkan dari Yerusalem barat, kakek-nenek dari keluarga itu tinggal di sebuah kamar di lingkungan Bab al-Amoud di Kota Tua sebelum pindah ke rumah saat ini pada tahun 1952, yang mereka bagikan dengan keluarga Tufaha. Kemudian, keluarga Tufaha pindah ke tempat lain.
Otoritas penjajah ‘Israel’ menggunakan UU Pemukiman –yang dilarang secara internasional– yang diberlakukan untuk membenarkan keputusannya untuk mengusir keluarga-keluarga Palestina dari rumah mereka.
Tahun 2017, ‘Israel’ meloloskan UU Pemukiman yang melegalkan puluhan permukiman liar (haram) Yahudi di wilayah penjajahan Tepi Barat, Palestina yang melanggar hukum internasional, ujar Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.
Undang-Undang tersebut, disahkan oleh parlemen ‘Israel’ (Knesset) dimana mengizinkan perampasan tanah pribadi warga Palestina untuk permukiman liar Yahudi. Pemerintah Palestina menyebut keputusan itu sebagai alat untuk melegalkan pencurian.*