Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KASN : Kunci Berantas Rente Jabatan Adalah Kemauan

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Januari 2017 16:40 4:40 pm
Ahmad
Dipublikasikan 24 Januari 2017 16:39
Bagikan
Komisoner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisoner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan, kemauan bagaimana melaksanakan ketentuan yang berlaku adalah kata kunci untuk memberantas praktik jual beli atau rente jabatan di aparatur birokrasi pemerintahan.

Ia mengungkapkan, pentingnya membangun komitmen agar sama-sama bisa membangun birokrasi yang lebih baik yang transparan, objektif, kompeten, profesional, dan berintegritas.

“Ini mimpi kita bersama sebagai diamanatkan oleh Undang-undang ASN,” ujarnya di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/01/2017).

Tasdik menilai, mengatasi persoalan bangsa tidak ada pilihan lain salah satunya dengan memperbaiki birokrasi.

Namun dalam memperbaiki kondisi birokrasi sekarang ini, terangnya, perlu proses yang panjang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Bukan pekerjaan satu dua hari. Tapi memerlukan proses yang lama dan membutuhkan komitmen dari semua pihak. Termasuk pemerintahan secara menyeluruh,” jelasnya.

Dengan adanya praktik jual beli jabatan, kata Tasdik, menjadi introspeksi bahwa apa yang dilakukan selama ini masih ada kekurangan.

“Yakni sistem pengawasan yang mesti dibenahi supaya lebih efektif,” tandasnya.

Berkaitan dengan rekomendasi KASN, Tasdik mengungkapkan, sebanyak 58 persen rekomendasi KASN telah dilaksanakan. Adapun sisanya perlu dipertanyakan kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan.

Karenanya, KASN mengaku sedang melakukan evaluasi sehingga nantinya rekomendasi bisa efektif dan bisa dirasakan manfaatnya.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Arteria Dahlanbirokrasi pemerintahanJabatanKASNKomisi Aparatur Sipil NegaraKomisi II DPRPNSpraktik jual beli jabatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komisi II DPR Tegaskan Perlunya Penguatan KASN
Tulisan selanjutnya Seorang Wanita Disiksa hingga Tewas karena Menolak Tinggalkan Rumahnya di Aleppo

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?