Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Penghinaan terhadap Agama Suatu Kejahatan yang Perlu Dihukum Berat

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 April 2017 18:43 6:43 pm
Ahmad
Dipublikasikan 18 April 2017 17:32
Bagikan
Sidang kasus Ahok ke-18 di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/04/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Nurul Amalia menilai, perbuatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terdakwa penghina salah satu agama yang dianut dan diakui di negara Republik Indonesia merupakan suatu kejahatan.

Karena itu, kata dia, sangat wajar bila Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 1964 yang berbunyi, “Karena Agama merupakan unsur yang penting bagi pendidikan rokhaniyah, maka Mahkamah Agung anggap perlu menginstruksikan agar barang siapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap Agama diberi hukuman yang berat.”

Baca: Peneliti LIPI: Keputusan Hukum Kasus Ahok Sebaiknya Disegerakan

Berdasarkan pemikiran dan dasar hukum tersebut, PAHAM cabang Jakarta, terang Nurul, meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya pada perkara nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Dengan memperhatikan SEMA No.11 Tahun 1964 tadi dan dinamika pergolakan di tengah masyarakat yang menuntut keadilan,” ujarnya kepada hidayatullah.com, kemarin.

Baca: PAHAM Jakarta Ajukan ‘Amicus Curiae’ kepada Ketua PN Jakut terkait Kasus Ahok

Sebelumnya, PAHAM cabang Jakarta juga mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) kepada Ketua PN Jakarta Utara sebagai upaya kepedulian atas proses penegakan hukum kasus penistaan agama, yang dinilai penuh intervensi dan tekanan dari penguasa untuk menyelamatkan Ahok dari jerat hukum.*

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaDirektur PAHAMkasus AhokNurul Amaliapahampengadilanpenistaan agamaproses hukumPusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusiasidangsidang Ahokterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mantan Ketua MK: Ketidakadilan Penegakan Hukum jadi Permasalahan Bangsa
Tulisan selanjutnya Prabowo Sebut Ada Paradoks dalam Ekonomi Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Berita
20 Juli 2026 17:00
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia

Terbaru

  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?