Hidayatullah.com– Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Dr Siti Zuhro, mengatakan, keputusan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jauh lebih bagus disegerakan ketimbang ditunda.
Hal itu ia sampaikan menanggapi surat Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang meminta persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (11/04/2017) ini ditunda.
Baca: Pakar Hukum Pidana: Kapolda dan Jaksa Agung Campuri Kewenangan Hakim
Sidang lanjutan kasus Ahok pada Selasa ini berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Sedianya dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Siti, kalau institusi penegak hukum mengajari masyarakat untuk taat hukum, maka sudah seharusnya mereka memberi contoh penegakan hukum kepada masyarakat. Agar kewibawaannya tetap terjaga.
Siti juga berharap tidak ada barter politik untuk kasus-kasus hukum.
“Jangan ada politisasi hukum,” tegasnya kepada hidayatullah.com seusai Diskusi Publik Pilkada Bersih-Sehat di Rumah Makan Gado-Gado Boplo, Jakarta, kemarin, Senin (10/04/2017).
Baca: Anggota Komisi III DPR: Jangankan Kapolda, Presiden pun Tak Bisa Tunda Persidangan
Seperti diketahui, surat Kapolda tersebut juga mengaitkan dengan penundaan pemeriksaan Anies-Sandi.
Siti menyatakan, wilayah majelis hakim itu independen. Tidak bisa, kata Siti, eksekutif mendikte yudikatif.* Andi