Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Oase Iman

Hakim Culas, Hukum Kandas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 April 2017 11:50 11:50 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 April 2017 11:50
Bagikan
Ilustrasi
Bagikan

PENEGAKAN hukum di Indonesia masih jauh dari kata “ideal”. Realita yang ada menunjukkan bahwa keputusan-keputusan yang dikeluarkan hakim, kebanyakan masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Figur yang memiliki kekuatan, diproses dengan lambat, bahkan bisa bebas. Sedangkan yang lemah, diproses dengan cepat dan ditindak tegas.

Dalam konteks keindonesiaan misalnya, kasus penistaan agama yang dilakukan Lia Aminudin, Arswendo, HB Jassin, Permadi dan lainnya bisa ditindak dengan tegas. Namun, dalam kasus Basuki Tjahya Purnama, hakim terkesan mengulur waktu, melunak dan belum menindakknya secara tegas. Bila hukum timpang, maka keadilan pasti terbuang.

Fenomena demikian, sebagaimana telah disinyalir Nabi Muhammad Shalalallahu ‘ALaihi Wasallam, merupakan indikator kehancuran suatu negeri. Hancurnya tatanan sosial Bani Israil misalnya, karena hukum tidak ditegakkan dengan semestinya. Ketika yang melanggar orang terhormat, hukum menjadi lunak. Namun, kalau rakyat jelata yang melakukannya, tiba-tiba hukum menjadi tegak. Melihat fenomena demikian nabi dengan tegas berkata, “Sekiranya Fathimah binti Muhammad mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari). Sebagai komitmen atas pentingnya penegakan hukum.

Baca:  “Pengadilan Langit Lebih dekat Daripada Hakim di Bumi”

Tentu saja, di antara kunci penegakan hukum terletak pada hakim yang adil. Hakim yang culas, zalim tak akan mungkin menegakkan kebenaran. Terkait hal ini, Rasulullah SAW pernah menyebutkan tiga tipe hakim. Dua akan dijebloskan ke neraka dan satu ke surga. Pertama, hakim yang tahu kebenaran dan menghakimi orang dengan kebenaran. Kedua, hakim yang tahu kebenaran tapi menghakimi dengan kezaliman. Ketiga, hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara tanpa dasar kebenaran. (HR. Abu Daud). Di samping itu, rakyat dan penguasa juga punya andil besar dalam menciptakan atmosfir hukum yang berkeadilan.

Suatu saat, Ubaid bin Dhibyan, seorang hakim adil di wilayah Raqqah, pernah berujar kepada Harun Al-Rasyid, “Demi Allah, tidak akan beruntung hakim yang tak menegakkan kebenaran baik kepada yang kuat maupun yang lemah.” Khalifah kenamaan dalam Dinasti Abbasiyah ini pun penasaran, “Siapa yang menghalangimu menegakkan hukum?”

Baca Juga

Masihkah Bisa Tersenyum Saat Al-Aqsha Terjajah?
Khutbah Jum’at: Saat Masjid Al-Aqsha Ternoda, Apa Masih Ada Nyala Iman di Dada?
Khutbah Jum’at: Ramadhan Berlalu, Amal Tetap Kontinu
Khutbah Idul Fitri 1447 H : Deklarasi Kemenangan Hati di Tengah Riuhnya Kesalehan Visual
Khutbah Jumat: Mengisi Rajab dengan Muhasabah, Amal dan Puasa

Ubaid melaporkan, ada seorang pejabat yang bernama Isa bin Ja’far punya tanggungan sebesar 500 ribu dirham kepada rakyat jelata. Karena tak kunjung dibayar, akhirnya rakyat jelata ini melaporkan Isa kepada Ubaid bin Dhibyan. Dipanggillah Isa oleh Dhibyan sebanyak tiga kali dengan surat resmi yang dikirim melalui petugas kehakiman yang intinya berisa dua poin: Pertama, segera melunasi tanggungannya. Kedua,  datang ke pengadilan untuk menyelesaikan kasus.

Baca: Hakim Muslim Tantang Penguasa dengan Al Qur`an

Walaupun surat itu ditulis dengan bahasa halus dan penuh hormat, tapi Isa bin Ja’far tidak kooporatif. Alih-alih menerima dengan hangat, ia malah naik pitam bahkan melempar surat itu ke hadapan petugas. Melihat kondisi demikian, mau tidak mau kasus ini disampaikan langsung kepada Khalifah Al-Rasyid.

Setelah mendengar penuturan Ubaid secara lengkap, Harun Al-Rasyid segera menginstruksikan pasukannya untuk menindak tegas Isa bin Ja’far. Seluruh pintu rumahnya digembok dan dilarang keluar sebelum membayar tanggungan, atau diselesaikan di ranah hukum. Pada akhirnya, dengan berat hati pejabat pongah itu akhirnya membayarnya (Qashashu al-‘Arab, Ibrahim Syamsuddin, 2003: II, 246-247).

Kisah ini memberi pelajaran berharga. Pertama, hukum bisa tegak dengan hakim yang adil. Sebaliknya, hukum akan kandas di tangan hakim yang culas. Kedua, penegakan hukum perlu dukungan rakyat, pejabat dan penguasa. Ketiga, tidak akan beruntung hakim yang membeda-bedakan seseorang dalam penegakan hukum.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:adilhakimhakim yang adilhukumkeadilanpenegakan hukumpengadilanqadhi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Israel Setujui Bangun 15 Ribu Unit Rumah Yahudi di Utara al-Quds
Tulisan selanjutnya PKS membantu bencana Anggota DPR: Jangan Terprovokasi Jurnalis AS Allan Nairn Soal Isu Makar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Oase Iman

Khotbah Jumat: Islam Menentang Aksi Premanisme

8 Mei 2025 13:08
Oase Iman

Khutbah Jumat: Hormat kepada Ulama, Santun kepada Sesama

24 April 2025 18:21
Oase Iman

Khutbah Jumat: Waspadai Faktor Penggagal Fatwa Jihad PalestinaL: Diri Kita Sendiri!

11 April 2025 07:28
Oase Iman

Khutbah: Idul Fitri dan Momentum Merajut Persaudaraan Sesama Umat Islam

30 Maret 2025 22:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?