Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

HMI: Ahok Harus Divonis Hukum Maksimal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 April 2017 13:20 1:20 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 April 2017 13:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Mulyadi P Tamsir menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang dinilai terlalu ringan.

“Terlalu ringan,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Rabu (26/04/2017).

Menurutnya, ini berbeda dengan kasus-kasus penistaan agama sebelumnya yang selalu dihukum maksimal. Karena itu, ia menilai JPU tidak profesional.

Jika majelis hakim memvonis Ahok berdasarkan tuntutan JPU, lanjutnya, maka dikhawatirkan akan menjadi jurisprudensi baru dalam kasus penistaan agama.

Baca:  KSHUMI: Majelis Hakim Harus Adil, Memvonis Ahok tanpa Terintervensi

“Dan ringannya vonis tersebut, tidak memberikan efek jera baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama, maupun juga nanti kepada masyarakat ,” tambahnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menjelaskan, Indonesia adalah negara yang majemuk, menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, dan menghormati keberadaan agama. Sehingga, menurutnya, kasus penistaan agama dikhawatirkan dapat membuat disintegrasi bangsa dan konflik horizontal dalam masyarakat.

Baca: Mahendradatta: Majelis Hakim Bisa Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Karenanya, jika vonis kepada Ahok terlalu ringan, dikhawatirnya di masa depan, kasus serupa tak akan membuat efek jera pada pelaku.

“Makanya kasus-kasus yang seperti itu, yang mengancam disintegrasi bangsa, harus diberikan vonis maksimal hingga dia memberikan efek jera,” tegasnya.

Ia berharap majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman maksimal agar memenuhi keadilan hukum dan masyarakat.*/Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok dituntutAhok menghina al-QuranAhok penista agamaAhok terdakwaAnggota Dewan Nasional KSHUMIHimpunan Mahasiswa IslamHMIJPUkasus Ahokkeadilan hukumpengadilanPengadilan Negeri Jakarta Utarapenistaan agamaPilkada DKI Jakarta putaran keduaproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahokvonis Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahasiswa Al-Azhar Kairo Gelar Wisuda dan Talkshow Ekonomi Syariah
Tulisan selanjutnya Din: Memasuki Wilayah Keyakinan Orang Lain Bentuk Nyata Intoleransi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?