Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mendikbud: UU Sistem Perbukuan Dorong Pertumbuhan Literasi Masyarakat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 28 April 2017 14:08 2:08 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 28 April 2017 14:02
Bagikan
Rapat Pembahasan Tingkat II atau Paripurna, di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, pengesahan UU Sistem Perbukuan, Kamis (27/04/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, mengatakan, Undang-Undang (UU) Sistem Perbukuan yang baru disahkan antara lain untuk mendorong pertumbuhan literasi masyarakat.

Kemarin, Kamis (27/04/2017), Pemerintah bersama DPR RI menyetujui ditetapkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan menjadi UU Sistem Perbukuan.

Penetapan itu dilakukan pada Rapat Pembahasan Tingkat II atau Paripurna, di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta. Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan terima kasih atas prakarsa dan dukungan yang diberikan DPR RI dalam penyusunan RUU Sistem Perbukuan.

“Sistem perbukuan dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan perbukuan secara nasional, dalam rangka mendorong tumbuhnya literasi masyarakat agar dapat berperan lebih baik dalam tingkat global,” ujar Mendikbud usai rapat paripurna lansir Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud.

Baca: Refleksi Akhir Tahun Dunia Perbukuan

Dikatakan, penumbuhkembangan budaya literasi masyarakat merupakan salah satu substansi utama yang ingin dicapai melalui UU Sistem Perbukuan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Perlu disadari, kata Mendikbud, bangsa berbudaya literasi yang baik merupakan salah satu ciri bangsa yang cerdas.

“Pemenuhan pemilikan budaya literasi ini antara lain dapat didorong dan dikembangkan melalui ketersediaan buku yang bermutu, murah atau terjangkau, dan merata,” jelas Mendikbud.

Menurut Mendikbud, substansi buku bermutu, murah, dan merata yang diatur dalam beberapa pasal UU Sistem Perbukuan perlu diwujudkan melalui dukungan sistem tata kelola perbukuan yang sistematis, menyeluruh, dan terpadu.

“Dalam kaitan ini peran pemerintah, para pelaku perbukuan dan masyarakat dalam menumbuhkembangkan ekosistem perbukuan yang baik bersama-sama sangat diharapkan,” ujar Mendikbud.

Baca: Memahami Literasi Sebagai Jantung Hati Pendidikan

Menurutnya, UU Sistem Perbukuan tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berkreasi. Tetapi ingin mendorong kreativitas secara bertanggung jawab, berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan jati diri bangsa.

“Pengawasan terhadap buku dilaksanakan tetap mengedepankan prinsip-prinsip edukatif dan preventif,” tegas Mendikbud.

Setelah RUU Sistem Perbukuan ditetapkan menjadi UU, maka pemerintah mengaku akan segera menyiapkan peraturan pelaksanaan, kelembagaan, dan sosialisasi melalui berbagai forum dan media kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

Diketahui, UU Sistem Perbukuan yang merupakan inisiatif DPR RI, dalam pembahasannya melibatkan lima kementerian.

Yakni, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai koordinator tim antar kementerian, dengan anggota di antaranya Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti); Kementerian Agama (Kemenag); Kementerian Perdagangan (Kemendag); Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB); dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ketua Komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya, dalam laporannya mengatakan, RUU Sistem Perbukuan disusun berdasarkan kebutuhan untuk menjawab permasalahan dalam pembangunan kompetensi masyarakat berbasis pengetahuan melalui buku.

Di antara permasalahan itu, imbuhnya, potret minat baca yang masih rendah pada sebagian masyarakat Indonesia.

Dimana permasalahan itu masih menjadi isu pembangunan kapasitas SDM Indonesia dalam rangka menyiapkan masyarakat Indonesia yang berbasis pengetahuan.

Baca: Mendikbud: Budaya Baca Indonesia Tertinggal Empat Tahun

Yang Diatur UU Sistem Perbukuan

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam UU adalah menjamin ketersediaan buku bermutu, murah, dan merata, baik buku umum maupun buku pendidikan.

UU ini juga menjamin penerbitan buku bermutu dan pengawasan buku yang beredar; menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan.

Selain itu, memberikan jaminan kepada peluang tumbuh dan berkembangnya dunia perbukuan nasional. Serta memperjelas tugas dan fungsi serta kedudukan Pemerintah, pelaku perbukuan, dan masyarakat dalam mengembangkan ekosistem perbukuan.

UU Sistem Perbukuan yang baru disahkan, terdiri dari XII Bab dan 72 Pasal. Bab I berisi ketentuan umum. Bab II mengatur mengenai bentuk, jenis, dan isi buku.

Bab III memuat aturan terkait hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan. Sementara itu, Bab IV mengatur mengenai wewenang dan tanggung jawab pemerintah baik pusat dan daerah.

Baca: Nyawa Anak dalam Keluarga Literasi

Kemudian, Bab V memuat pemerolehan naskah buku. Bab VI mengatur tentang penerbitan, dan pencetakan Buku, serta pengembangan buku elektronik.

Bab VII mengatur tata cara pendistribusian buku. Bab VIII memuat aturan mengenai penggunaan buku. Bab IX memuat aturan terkait penyediaan buku.

Bab X memberikan rambu-rambu terkait peran serta masyarakat. Adapun aturan mengenai pengawasan dicantumkan dalam Bab XI. Dan Bab XII memuat ketentuan penutup.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:budaya literasibukuDPR RIKemdikbudKementerian Pendidikan dan KebudayaanKetua Komisi X DPR RIliterasimembacaMendikbudMenteri Pendidikan dan KebudayaanMuhadjir EffendyPendidikanperbukuanTeuku Riefky Harsyatulis menulisundang-undangUU Sistem Perbukuan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wawali Kota Balikpapan: Pembinaan Pra Nikah Ringankan Beban Pemerintah
Tulisan selanjutnya Mewakili Para Ibu, GIN Dorong Hakim Kasus Ahok Tegakkan Keadilan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Berita
4 Juni 2026 08:06
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?