Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Penetapan Tersangka atas HRS Dinilai Tidak Layak

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Juni 2017 20:24 8:24 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Juni 2017 20:24
Bagikan
[Ilustrasi] Logo Polri.
Bagikan

Hidayatullah.com– Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menilai, penetapan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka oleh kepolisian merupakan hal yang tidak layak.

“Hal itu bisa benar jika FH mengakui, sementara sejak awal FH dan HRS membantah hal tersebut,” ujar Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI, Chandra Purna Irawan MH dalam keterangan tertulis diterima hidayatullah.com di Jakarta, Kamis (01/06/2017).

Baca: Advokat: Dihubungkan dengan Habib Rizieq, Kasus Firza Banyak Kejanggalan

FH yang dimaksud adalah Firza Husein, wanita yang oleh pihak tertentu termasuk kepolisian dihubung-hubungkan dengan HRS terkait penetapan status itu.

Dalam penetapan status itu, jelas Chandra, kelengkapan syarat adanya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat seorang saksi menjadi tersangka belum terpenuhi.

“Dalam hukum pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka haruslah melalui prosedur dan tahapan, yang itu sudah ada pengaturannya dengan minimal dua alat bukti yang sah,” jelas Chandra.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Habib Rizieq Akan Melaporkan Penyebar Video yang Nilai Menfitnah

Soal tudingan “chat” yang dikait-kaitkan dengan kasus ini, ia menjelaskan, “Jika chatting itu dianggap sebagai tindak pidana, maka itu tidak ada dasar hukumnya karena chatting itu tidak masuk ke ranah publik.”

Kemudian, sambungnya, jika “chat” yang dituduhkan polisi dilakukan dengan telepon genggam atau gadget pribadi, maka dalam hukum pidana itu tidak dilarang.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:advokat MuslimChandra Purna Irawanchat Firza HuseinFirza HuseinfitnahHabib Rizieq ShihabHRSImam Besar FPIkepolisianKetua Eksekutif Nasional KSHUMIKomunitas Sarjana Hukum Muslim IndonesiaKSHUMIpenyidikanpesan berantaiPolriPornografisarjana Muslimtuduhan makar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ada Sejumlah Bayi di Antara 44 Migran yang Tewas di Gurun Niger
Tulisan selanjutnya PM Belgia Kehilangan Pendengaran Pasca Letusan Pistol Putri Astrid

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan

Berita
29 Agustus 2026 09:20
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?