Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

10 Tahun untuk Pelaku Priok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Juli 2004 08:19 8:19 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Juli 2004 08:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Terdakwa kasus pelanggaran berat HAM Tanjung Priok, 12 September 1984 akhirnya dituntut penjara. Setelah Danjen Kopassus Mayjen TNI Sriyanto Mumtrasan, kemarin giliran 13 prajurit mantan anggota Regu III Artileri Pertahanan Udara Sedang (Arhanudse)-6 Kodim 0502/Jakarta Utara dituntut hukuman 10 tahun penjara. Selain dituntut penjara, jaksa juga meminta majelis hakim memberikan kompensasi, resistusi, dan rehabilitasi kepada 15 korban Priok. Kompensasi, resistusi, dan rehabilitasi itu diberikan sesuai dengan surat Komisi untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (Kontras) kepada jaksa agung yang nilainya Rp 33 miliar. Ke-13 terdakwa yang mendapat tuntutan itu adalah Kapten Sutrisno Mascung, Kopka Asrori, Kopka Siswoyo, Serma Siswoyo, Letda Zulfata, Serka Sumitro, Serka Sofyan Hadi, Kopka Prayogi, Kopka Winarko, Kopka Idrus, dan Serda Muhson (pangkat saat sekarang). Dua orang lagi hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya (Pratu Parnu dan Prada Kartijo). Oleh jaksa, mereka diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan cara menembaki massa yang dipimpin almarhum Amir Biki dalam peristiwa Tanjung Priok. Seperti diketahui, akibat aksi tersebut, setidaknya 23 korban tewas dan 64 orang luka berat/ringan. Dalam persidangan kemarin, Mascung cs didampingi tim pengacara dari Babinkum Mabes TNI dan pengacara Burhan Dahlan. Tim jaksa dipimpin Widodo Supriyadi. Sedangkan majelis hakim dipimpin Andi Samsan Nganro didampingi empat hakim ad hoc. Dari uraian tuntutan, jaksa Widodo meyakini bahwa Mascung cs bertanggung jawab atas penembakan warga sipil dalam peristiwa Priok. Penembakan itu dilakukan pada 12 September 1984 sekitar pukul 23.00 WIB di depan Mapolres Jakarta Utara. “Berdasarkan keterangan saksi, baik para terdakwa maupun alat bukti, penembakan tersebut mengandung unsur kesengajaan,” kata jaksa Widodo. Sebab, sebelum peristiwa berdarah itu, para prajurit mendapatkan pengarahan dan diterjunkan dengan senjata lengkap beserta peluru tajam untuk menghadapi massa yang ingin membebaskan empat rekannya yang ditahan di Kodim 0502/Jakarta Utara. Meski pengadilan telah memutuskan perkara yang telah terlunta-lunta selama puluhan tahun ini, sebagaian orang masih melihat banyak hal yang belom terungkap. Apalagi, para jenderal yang seharusnya bertanggungjawab justru tak pernah tersentuh hukum. (jp/cha)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anwar Ibrahim Masuk Rumah Sakit
Tulisan selanjutnya ICJ Minta Israel Hancurkan Tembok Pemisah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?