Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ikatan Alumni Santri Sidogiri Menilai, Permendikbud “Hari Sekolah” Berpotensi Matikan Madrasah Diniyah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 30 Juni 2017 07:28 7:28 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 30 Juni 2017 07:28
Bagikan
Salinan Permendikbud No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengurus Pusat Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang akan diperkuat dengan Peraturan Presiden.

“IASS mengambil sikap tegas menolak terhadap kebijakan pemerintah ini karena berpotensi kuat akan mematikan madrasah diniyah yang banyak terdapat di Indonesia,” ujar Ketua PP IASS Achmad Sa’dullah Abd Alim di Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur, baru-baru ini.

Permendikbud “Hari Sekolah” itu, menurut IASS, juga berpotensi menghapus Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam yang dinilai justru bertentangan dengan Penguatan Pendidikan Karakter seperti yang diinginkan oleh pemerintah.

Baca: Kerja Sama Sekolah-Madrasah-Pesantren Dinilai akan Menambah Jam Pelajaran Agama

Menurutnya, penolakan IASS ini didukung oleh petisi yang ditandatangani 3.011 pengasuh pesantren, pimpinan madrasah diniyah, TPQ, organisasi keagamaan NU, PMII, dan lain-lain, yang ada di wilayah Jawa Timur.

Yang, lanjutnya, meliputi Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ribuan petisi ini terkumpul hanya dalam waktu 4 hari dari tanggal 18-21 Juni 2017,” sebutnya dalam rilisnya diterima hidayatullah.com.

IASS menyebut, selain penandatangan petisi ini, berbagai pihak juga telah menyatakan “menolak Full Day School”. Yaitu, katanya, MUI, PBNU, KPAI, Ansor, PMII, sejumlah kepala daerah, dan lainnya.

“Apabila kebijakan Full Day School sebagaimana yang telah dijelaskan di atas masih tetap dilaksanakan, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan pada pemerintah dan disintegrasi bangsa,” ujarnya.

Menurutnya, hasil dari petisi itu akan dikirimkan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Mendikbud, Menteri Agama, dan DPR RI.

Dalam siaran pers IASS tersebut, tidak disebutkan pasal maupun ayat pada Permendikbud itu yang dianggap berpotensi mematikan madrasah diniyah.

Baca: Penjelasan Kemendikbud Soal Pendidikan Agama di Sekolah

Pasal-pasal Permendikbud “Hari Sekolah”

Sementara itu, penelusuran hidayatullah.com pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikbud, Kamis (29/06/2017), Permendikbud itu terdiri dari 11 pasal, ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy di Jakarta, tanggal 12 Juni 2017.

Pada pasal 2 ayat (1) berbunyi:

Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 5 ayat (1) berbunyi:

Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Baca: Mendikbud: Program 8 Jam Per Hari, Siswa juga Belajar di Luar Sekolah seperti Masjid

Pasal 5 ayat (5) berbunyi:

Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.

Pasal 5 ayat (6) berbunyi:

Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 ayat (7) berbunyi:

Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:‘Full Day School’Achmad Sa’dullah Abd Alimbelajar 8 jam per hariguruHari SekolahIkatan Alumni Santri Sidogirijam sekolahKetua PP IASSmadrasah diniyahMendikbudMenteri Pendidikan dan KebudayaanMuhadjir EffendymuridPendidikanpendidikan agama Islampendidikan karakterpendidikan nasionalPermendikbudPermendikbud Hari SekolahpesantrenPP IASSsekolahsekolah agamasekolah lima hari
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Keasyikan Main Game, Anak Bisa Malas Belajar
Tulisan selanjutnya Sikapi LGBT, Ketua Bidang Ekonomi Muhammadiyah Serukan Boikot Starbucks

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?