Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Istana: Perppu Pembubaran “Ormas Radikal” Diumumkan Besok oleh Wiranto

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Juli 2017 21:21 9:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Juli 2017 21:21
Bagikan
Menkopolhukam Wiranto didampingi Kapolri dan Mendagri, mengumumkan upaya pembubaran HTI, beberapa waktu lalu.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pihak Istana melalui Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, membenarkan kabar, bahwa besok, Rabu (12/07/2017), akan diumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran “ormas radikal”.

“Besok yang akan menyampaikan Pak Wiranto (Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan/Menko Polhukam. Red),” katanya kepada hidayatullah.com Jakarta melalui pesan elektronik, Selasa (11/07/2017) malam ini.

Baca: Fahmi Salim: HTI Dibubarkan, Kok Syiah Tidak?

Ditanya jam berapa dan dimana Wiranto menyampaikan, serta siapa saja “ormas radikal” yang dimaksud, Teten belum membalasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menyatakan sikap akan membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Perppu.

Baca: Anggota Komisi III: Perppu Pembubaran HTI Bahaya, Bisa Menyasar Ormas Lain

Menko Polhukam Wiranto menuduh HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta menciptakan benturan di masyarakat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, Perppu tersebut berbahaya karena akan menyasar ormas-ormas lain yang dinilai pemerintah tidak Pancasilais.

“Jadi menurut saya (Perppu) ini sesuatu yang sangat absurd sekali,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com Jakarta, Senin (19/06/2017).* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:"ormas radikal"hak berorganisasiHak KonstitusionalHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanKepala Staf KepresidenanKhilafahMenko Polhukamormas berbadan hukumpembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppuTeten MasdukiWiranto
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Putra Donald Trump Tahu Rusia akan Bantu Ayahnya Memenangkan Pilpres AS
Tulisan selanjutnya Guru di Baghdad Mintakan Ampun Sang Murid di Ar Rahbah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?