Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dinilai Diskriminatif, UU Pemilu Digugat ke MK

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Juli 2017 16:03 4:03 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Juli 2017 15:30
Bagikan
kebebasan seksual lgbt
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) hari ini, Senin (24/07/2017), mendaftarkan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Pemilu tahun 2017 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis (20/07/2017) malam hingga Jumat (21/07/2017) dini hari lalu.

ACTA menganggap pasal 222 UU Pemilu yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik pengusul calon presiden/wakil presiden harus mempunyai setidaknya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya, bertentangan dengan pasal 4, pasal 6A, pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

Menurut ACTA, pengaturan pasal 222 UU Pemilu tahun 2017 menabrak logika sistem presidensial sebagaimana diatur pasal 4 UUD 1945.

“Aneh sekali dasar pengusulan calon presiden yang merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi justru mengacu pada hasil pemilihan umum lembaga legislatif,” kata mereka dalam pernyataan persnya diterima hidayatullah.com di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/07/2017) siang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketentuan pasal 222 ini, tambahnya, akan mempermudah presiden tersandera partai-partai politik hingga akhirnya bisa melakukan bagi-bagi jabatan kepada politisi dari partai pendukung.

Dalam pasal 6A UUD 1945 pun, kata ACTA, jelas diatur bahwa yang bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik peserta pemilu.

“Tanpa ada embel-embel berapa perolehan kursi parlemen atau suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya,” ujarnya.

Terlebih, imbuhnya, ketentuan tersebut diperkuat dengan fakta tidak adanya ketentuan bahwa pembuat Undang-Undang berwenang membuat aturan yang mengatur soal persyaratan lebih jauh partai pengusul calon presiden.

ACTA menilai pengaturan pasal 222 ini telah menimbulkan diskriminasi pada parpol peserta pemilu yang seharusnya semua berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Parpol yang baru pertama akan ikut pemilu dan parpol yang perolehan suara pada pemilu sebelumnya tidak sampai 20 persen kehilangan hak untuk dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden,” ungkapnya.

“Petitum utama kami adalah memohon agar Majelis Hakim MK dapat menyatakan pasal 222 UU Pemilu 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” pintanya.

Diketahui, pasca disahkan DPR RI, UU Pemilu menuai polemik di tengah masyarakat. Banyak kalangan yang merasa khawatir akan pemberlakuan UU Pemilu.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ACTAAdvokat Cinta Tanah Airdemokrasihukum di IndonesiaMahkamah KonstitusiMKpartai politikpasal 222 UU Pemilupemilurapat paripurna DPRuji materiilundang-undangUU Pemilu
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya GIB Award Menegaskan Misi Utama HAM adalah Martabat Manusia, bukan Kebebasan
Tulisan selanjutnya Al-Aqsha Ditutup, Menag: PBB dan OKI Harus Segera Sidang Hentikan Tindakan Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Berita
17 Oktober 2026 10:07
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?