Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil: Perppu Ormas Bertentangan dengan Negara Hukum

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Oktober 2017 09:23 9:23 am
Ahmad
Dipublikasikan 4 Oktober 2017 09:23
Bagikan
Aksi massa umat Islam demo tolak Perppu Ormas di Jakarta, 18 Juli 2017.
Bagikan

Hidayatullah.com– Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai organisasi pro demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) menilai, lahirnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tidak bisa dilepaskan dari konstelasi politik hari ini.

Dimana dikatakan ada organisasi yang bertentangan dengan Pancasila yang kemudian direspons dengan Perppu Ormas yang menjadi dasar hukum pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hanya saja, Wakil Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi mengatakan, dalam konteks itu ada hal-hal prinsipil yang tidak bisa dihindari oleh pemerintah bahwa kebebasan berorganisasi dan berserikat merupakan jantung dari demokrasi.

“Perppu Ormas bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujarnya di kantor YLBHI, Jakarta, baru-baru ini.

Baca: Ketum Perhimpunan Al-Irsyad: Pemerintah Perlu Kaji Ulang Perppu Ormas

Dimana di dalam pertimbangan sejumlah keputusan, tambahnya, Mahkamah Konstitusi (MK) selalu mengatakan ketika ingin melakukan pelarangan atau pembatasan terhadap suatu hak maka harus menggunakan proses peradilan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dalam hal ini dengan mengajukan proses pelarangan atau pembubaran ke pengadilan,” jelasnya.

Selain itu, dikatakan Wahyudi, penerbitan Perppu Ormas juga tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa, sehingga bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945.

Dan juga Perppu Ormas dinilai memberangus kebebasan berserikat dan berorganisasi, sebagaimana diatur Pasal 28 dan 28E ayat 3 UUD 1945.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ELSAMHTIKoalisi Masyarakat SipilLembaga Studi dan Advokasi Masyarakatnegara hukumormas Islamormas Islam tolak Perppu OrmasPembubaran HTIPerppu Nomor 2 Tahun 2017Perppu OrmasWakil Direktur ELSAM
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masjid di Kompleks Parlemen Turki akan Dibongkar
Tulisan selanjutnya DPR RI Dorong Parlemen Asia Dukung Penyelesaian Krisis Kemanusiaan Rohingya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?