Hidayatullah.com–Delegasi Parlemen Indonesia bersama tujuh delegasi negara-negara lain yang secara khusus mengusulkan emegency item atau bahasan khusus tentang Rohingya di Sidang Inter Parliamentary Union (IPU) yang berlangsung pada tanggal 14-16 Oktober 2017 di Saint Petersburg, Rusia.
“Adalah delegasi Parlemen Indonesia bersama tujuh delegasi negara-negara lain yang secara khusus mengusulkan emegency item atau bahasan khusus tentang Rohingya di sidang IPU,” tutur Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulis kepada hidayatullah.com, Senin (16/10/2017).
Selain Indonesia, ketujuh negara tersebut adalah Banglades, Turki, Maroko, Sudan, Iran, Kuwait, dan Uni Emirat Arab.
Baca: Amnesty Internasional: Diskriminasi atas Etnis Muslim Rohingya Akar Kekerasan di Myanmar
Usulan delegasi Indonesia di Sidang IPU untuk melakukan pembelaan atas Rohingnya semata-mata keberpihakan Indonesia memerangi penindasan.
“Semata-mata sebagai bentuk wujud nyata keberpihakan Indonesia untuk memerangi penindasan terhadap umat manusia atas nama apapun,” terangnya.
Dengan usulan tersebut, voting pembelaan terhadap warga Rohingnya tersebut berhasil menang dengan 1027 suara.
“Termasuk dukungan 100 persen dari delegasi Inggris dan Canada, dan yang mendukung Myanmar hanya 47 suara,” lanjutnya.
Jazuli menyatakan bahwa hal tersebut menunjukkan rasa dan solidaritas kemanusian masih ada diantara bangsa-bangsa.*/Ali Muhtadin