Hidayatullah.com—Perusahaan minyak dan gas Royal Dutch Shell menghadapi gugatan hukum di Belanda terkait aktivitasnya di Nigeria.
Perusahaan itu sudah diberitahu bahwa Kejaksaan Agung Belanda sedang mempersiapkan gugatan hukum terhadap Shell berkaitan dengan perannya dalam mendapatkan izin eksplorasi di ladang minyak lepas pantai di Nigeria, OPL 245, yang diduga menyimpan kandungan bernilai $500 miliar, lansir BBC (1/3/2019).
Shell dikabarkan telah memberitahukan para pemegang sahamnya bahwa Kejaksaan Agung Belanda hampir menuntaskan investigasinya dan sedang mempersiapkan gugatan terhadap perusahaan itu dengan dakwaan secara langsung maupun tidak langsung melakukan tindak pidana dalam pertikaian tahun 2011 berkaitan dengan izin eksplorasi minyak OPL 245 di Nigeria.
Pegiat antikorupsi memperkirakan negara Nigeria mengalami kerugian $6 miliar akibat penipuan yang dilakukan Shell.
Saat ini, Shell juga sedang menghadapi gugatan korupsi di pengadilan Italia, bersama mitranya Eni. Kasus di Italia itu berpusat pada pembayran $1 miliar untuk mendapatkan izin pengeboran. Shell dan mitranya asal Italia itu membantah melakukan kesalahan.*