Hidayatullah.com– Duta Besar Republik Indonesia di Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, memastikan, putusan pengadilan Makkah tidak ada kaitan dengan komitmen Raja Salman Abdulaziz Al-Saud, yang telah mempersiapkan santunan bagi jamaah haji Indonesia yang menjadi korban jatuhnya crane di kompleks Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, 2015 lalu.
“Putusan pengadilan, pihak Crane Bin Laden Corp tidak berkewajiban membayar diyat (ganti rugi). Ini berbeda dengan kompensasi yang sudah dipersiapkan oleh mamlakah (raja),” ujar Duta Besar Indonesia di Arab Saudi, Rabu kemarin lansir KBRN, Kamis (26/10/2017).
Ditegaskan Agus Maftuh, putusan pengadilan adalah masalah berbeda dengan skema yang telah Kerajaan Arab Saudi untuk memberikan santunan 36 jamaah haji Indonesia yang menjadi korban.
“Yang disidang itu adalah ada tidaknya kesenjangan atau kalalaian sohibul crane,” ujarnya.
Baca: Dubes RI: Segera Cair, Santunan Korban Crane Jatuh di Masjidil Haram
Pengadilan Makkah telah memutuskan bahwa korban crane 2015, tidak akan mendapatkan uang ganti rugi. Pengadilan menilai, bencana disebabkan faktor alam dan tidak ada unsur kelalaian manusia.
Selain itu, pengadilan juga membebaskan seluruh karyawan yang jumlah 13 orang dari Grup Binladin yang bertanggung jawab atas operasi crane raksasa tersebut. Terkait dengan putusan ini, Jaksa Agung yang menolak keputusan pengadilan akan mengajukan banding.
Sementara itu, terkait dengan uang santuan untuk korban yang terdiri dari 10 korban meninggal, satu korban cacat permanen, 19 luka berat dan enam orang luka ringan, hingga saat ini masih menunggu skema penyalurannya.
“Kita masih tunggu skemanya, apakah melalui KBRI atau Kedutaan Arab Saudi di Jakarta,” ujarnya.
Baca: Duta Besar Saudi: Pencairan Korban Crane Jatuh Lewat KBRI
Agus Maftuh menjelaskan, kenapa penetapan penerima dana santunan ini sangat lama atau sampai dua tahun setelah kejadian. Menurutnya, banyak nama-nama jamaah yang sebenarnya bukan korban crane turut meminta santunan. Karena itu, verifikasi dilakukan secara terperinci oleh Pemerintah Arab Saudi.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, sejumlah laman media berbahasa Arab di Saudi memberitakan bahwa pengadilan di sana telah memutuskan, Binladin Group tidak wajib memberikan ganti rugi (diyat) terhadap para korban kejadian jatuhnya alat penderek (crane), pada musim haji tahun 2015 lalu di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Lantas bagaimana dengan janji santunan untuk jamaah korban crane, termasuk jamaah asal Indonesia? Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki mengatakan kalau pihaknya sedang menunggu informasi resmi dari KBRI di Saudi terkait dengan hal ini.
Baca: Soal Santunan Korban Crane, Kemenag Tunggu Info Resmi KBRI Saudi
“Kami masih menunggu penjelasan dari Dubes di Saudi, terkait putusan pengadilan tersebut. Apakah keputusan pengadilan tentang diyat itu berdampak pada tidak adanya santunan ataukah hal yang berbeda,” terang Mastuki di Jakarta, kemarin dalam rilis diterima redaksi, Kamis (26/10/2017).
Diketahui, penyelenggaraan ibadah haji 1436 H/2015 M diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram, Jumat, 11 September 2015. Tercatat sejumlah jamaah wafat dan mengalami luka akibat musibah ini, termasuk jamaah haji Indonesia. Seiring peristiwa tersebut, pemerintah Saudi menginformasikan kalau pihaknya akan memberikan santunan kepada para korban.
Korban meninggal dan korban cacat akan menerima santunan sebesar SAR 1 juta atau sekitar Rp 3,5 miliar, sedang korban luka berat dan luka ringan akan mendapat santunan SAR 500 ribu atau Rp 1,75 miliar.*