Hidayatullah.com– Sejumlah laman media berbahasa Arab di Saudi memberitakan bahwa pengadilan di sana telah memutuskan, Binladin Group tidak wajib memberikan ganti rugi (diyat) terhadap para korban kejadian jatuhnya alat penderek (crane), pada musim haji tahun 2015 lalu di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Lantas bagaimana dengan janji santunan untuk jamaah korban crane, termasuk jamaah asal Indonesia? Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki mengatakan kalau pihaknya sedang menunggu informasi resmi dari KBRI di Saudi terkait dengan hal ini.
“Kami masih menunggu penjelasan dari Dubes di Saudi, terkait putusan pengadilan tersebut. Apakah keputusan pengadilan tentang diyat itu berdampak pada tidak adanya santunan ataukah hal yang berbeda,” terang Mastuki di Jakarta kemarin dalam rilis diterima redaksi, Kamis (26/10/2017).
“Kami menghargai sepenuhnya sistem hukum yang berlaku di Saudi,” lanjutnya.
Baca: Dubes RI: Segera Cair, Santunan Korban Crane Jatuh di Masjidil Haram
Menurut Mastuki, selama ini Kementerian Agama bersama KBRI di Saudi sudah memberikan daftar jamaah haji Indonesia yang menjadi korban musibah jatuhnya crane itu. Data itu diberikan sebagai bahan verifikasi yang dilakukan oleh pihak otoritas Saudi.
Mastuki berharap janji pemberian santunan itu adalah hal berbeda di luar putusan pengadilan sehingga akan tetap terealisasikan. Apalagi, pada Agustus lalu diinformasikan kalau pemerintah Saudi sudah mengeluarkan nota diplomatik yang menyebutkan bahwa tim verifikasi pemerintah Saudi telah menyelesaikan tugasnya untuk menentukan, siapa saja jamaah haji yang mendapat santunan dari Raja Salman Abdulaziz Al-Saud.
“Namun, bagaimana keputusan yang diambil oleh Pemerintah Saudi, paska penetapan pengadilan tersebut, kami akan menghargai dan saat ini masih menunggu penjelasan resmi,” tuturnya.
Baca: Duta Besar Saudi: Pencairan Korban Crane Jatuh Lewat KBRI
Diketahui, penyelenggaraan ibadah haji 1436 H/2015 M diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram, Jumat, 11 September 2015. Tercatat sejumlah jamaah wafat dan mengalami luka akibat musibah ini, termasuk jamaah haji Indonesia. Seiring peristiwa tersebut, pemerintah Saudi menginformasikan kalau pihaknya akan memberikan santunan kepada para korban.
Korban meninggal dan korban cacat akan menerima santunan sebesar SAR 1 juta atau sekitar Rp 3,5 miliar, sedang korban luka berat dan luka ringan akan mendapat santunan SAR 500 ribu atau Rp 1,75 miliar.*