Hidayatullah.com– Kementerian Agama sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penyelenggaraan Umrah. RPMA yang disusun diharapkan tidak membebani asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Di antara isu yang muncul dalam pembahasan RPMA Umrah adalah terkait akreditasi PPIU. Berdasarkan PMA No 8 Tahun 2018, sejak Januari 2020, kewenangan akreditasi diberikan kepada pihak ketiga. Untuk melaksanakan amanat itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah bekerja sama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tahun 2018. Selanjutnya, KAN melakukan akreditasi terhadap para calon lembaga sertifikasi/akreditasi.
Asosiasi PPIU berharap proses akreditasi PPIU dikembalikan kewenangannya kepada Kemenag.
“Kami berharap kewenangan Akreditasi dikembalikan ke Kemenag. Pelaksanaan akreditasi oleh lembaga akreditasi yang ditunjuk dinilai memberatkan PPIU, terutama yang jamaahnya tidak banyak,” ujar Sekjen Asphurindo M Iqbal sebagaimana siaran pers Kemenag pada Selasa (28/07/2020).
Harapan senada disampaikan Sekjen Himpuh Anton Subekti. Ia berharap agar RPMA yang akan disusun nantinya tidak membelenggu dan membebani pelaku usaha.
Apalagi, tambahnya, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sedang memasuki era digitalisasi yang mengaburkan batas-batas regional sehingga membutuhkan daya saing tinggi.
Hal itu disampaikan dalam rapat Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU dengan Pengurus Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), membahas draf RPMA itu.
Dirjen PHU Nizar mengatakan, sebagai regulator, pihaknya bertugas menyusun peraturan perundangan. “Agar regulasinya lebih efektif, kita jalin komunikasi untuk menggali saran dan masukan, termasuk dari pihak asosiasi,” ujar Nizar, Senin (27/07/2020).
Ia mempersilakan agar substansi tersebut dibahas secara obyektif dalam rapat-rapat pembahasan RPMA. Keterlibatan asosiasi penting, tak cuma dalam pembahasan regulasi, tapi juga dalam pembinaan dan pengawasan PPIU.
“Akan bagus kalau para asosiasi ikut terlibat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap PPIU,” ujarnya menegaskan.
Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, pembahasan PMA ini adalah salah satu amanat UU Nomor 8 Tahun 2019. Selain RPMA Umrah, pihaknya pun menargetkan pembahasan RPMA Haji Khusus karena tenggat waktu yang diamanatkan UU sudah semakin dekat.
Menurut Arfi, pertemuan itu adalah tindak lanjut dari tahap sebelumnya, yaitu penyiapan draf dan penyerapan aspirasi dari Kanwil Kemenag serta para PPIU.
Rapat awal pembahasan RPMA itu berlangsung di kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta. Rapat diikuti perwakilan lima asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (Himpuh, Amphuri, Asphurindo, Kesthuri, dan Sapuhi) dan Forum SATHU. Hadir pula para pejabat Eselon II Ditjen PHU dan jajaran Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.
Menurut Nizar, rapat ini momen penting untuk menerjemahkan UU Nomor 8 tahun 2019 ke dalam turunannya, yakni Peraturan Menteri Agama.
“RPMA ini sekaligus akan merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” imbuh Nizar.
Mewakili Forum SATHU, Asrul Aziz Taba dari Kesthuri mengapresiasi inisiatif Dirjen PHU melibatkan asosiasi dalam pembahasan RPMA.
Asrul berharap regulasi yang terbit bisa menjadi aturan bersama. “Kita berharap apa pun yang dihasilkan dari forum ini akan menjadi peraturan kita bersama dan dapat dijalankan bersama,” sebutnya.
Rapat ini menghasilkan sejumlah kesimpulan, antara lain, masing-masing asosiasi diminta menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas RPMA Umrah.
“Kita juga akan membentuk tim kerja yang terdiri dari Kementerian Agama, Asosiasi PPIU, serta Kementerian/ Lembaga lainnya untuk membahas tentang RPMA secara intensif,” pungkas Arfi.*