Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Asosiasi PPIU Berharap RPMA Tak Membelenggu dan Membebani Pelaku Usaha Umrah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 28 Juli 2020 14:43 2:43 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 28 Juli 2020 14:43
Bagikan
Pertemuan antara pihak Kemenag dengan asosiasi PPIU di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin (27/07/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Agama sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penyelenggaraan Umrah. RPMA yang disusun diharapkan tidak membebani asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Di antara isu yang muncul dalam pembahasan RPMA Umrah adalah terkait akreditasi PPIU. Berdasarkan PMA No 8 Tahun 2018, sejak Januari 2020, kewenangan akreditasi diberikan kepada pihak ketiga. Untuk melaksanakan amanat itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah bekerja sama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tahun 2018. Selanjutnya, KAN melakukan akreditasi terhadap para calon lembaga sertifikasi/akreditasi.

Asosiasi PPIU berharap proses akreditasi PPIU dikembalikan kewenangannya kepada Kemenag.

“Kami berharap kewenangan Akreditasi dikembalikan ke Kemenag. Pelaksanaan akreditasi oleh lembaga akreditasi yang ditunjuk dinilai memberatkan PPIU, terutama yang jamaahnya tidak banyak,” ujar Sekjen Asphurindo M Iqbal sebagaimana siaran pers Kemenag pada Selasa (28/07/2020).

Harapan senada disampaikan Sekjen Himpuh Anton Subekti. Ia berharap agar RPMA yang akan disusun nantinya tidak membelenggu dan membebani pelaku usaha.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

Apalagi, tambahnya, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sedang memasuki era digitalisasi yang mengaburkan batas-batas regional sehingga membutuhkan daya saing tinggi.

Hal itu disampaikan dalam rapat Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU dengan Pengurus Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), membahas draf RPMA itu.

Dirjen PHU Nizar mengatakan, sebagai regulator, pihaknya bertugas menyusun peraturan perundangan. “Agar regulasinya lebih efektif, kita jalin komunikasi untuk menggali saran dan masukan, termasuk dari pihak asosiasi,” ujar Nizar, Senin (27/07/2020).

Ia mempersilakan agar substansi tersebut dibahas secara obyektif dalam rapat-rapat pembahasan RPMA. Keterlibatan asosiasi penting, tak cuma dalam pembahasan regulasi, tapi juga dalam pembinaan dan pengawasan PPIU.

“Akan bagus kalau para asosiasi ikut terlibat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap PPIU,” ujarnya menegaskan.

Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, pembahasan PMA ini adalah salah satu amanat UU Nomor 8 Tahun 2019. Selain RPMA Umrah, pihaknya pun menargetkan pembahasan RPMA Haji Khusus karena tenggat waktu yang diamanatkan UU sudah semakin dekat.

Menurut Arfi, pertemuan itu adalah tindak lanjut dari tahap sebelumnya, yaitu penyiapan draf dan penyerapan aspirasi dari Kanwil Kemenag serta para PPIU.

Rapat awal pembahasan RPMA itu berlangsung di kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta. Rapat diikuti perwakilan lima asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (Himpuh, Amphuri, Asphurindo, Kesthuri, dan Sapuhi) dan Forum SATHU. Hadir pula para pejabat Eselon II Ditjen PHU dan jajaran Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.

Menurut Nizar, rapat ini momen penting untuk menerjemahkan UU Nomor 8 tahun 2019 ke dalam turunannya, yakni Peraturan Menteri Agama.

“RPMA ini sekaligus akan merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” imbuh Nizar.

Mewakili Forum SATHU, Asrul Aziz Taba dari Kesthuri mengapresiasi inisiatif Dirjen PHU melibatkan asosiasi dalam pembahasan RPMA.

Asrul berharap regulasi yang terbit bisa menjadi aturan bersama. “Kita berharap apa pun yang dihasilkan dari forum ini akan menjadi peraturan kita bersama dan dapat dijalankan bersama,” sebutnya.

Rapat ini menghasilkan sejumlah kesimpulan, antara lain, masing-masing asosiasi diminta menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas RPMA Umrah.

“Kita juga akan membentuk tim kerja yang terdiri dari Kementerian Agama, Asosiasi PPIU, serta Kementerian/ Lembaga lainnya untuk membahas tentang RPMA secara intensif,” pungkas Arfi.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KANKemenagNizarPMAPPIUumrah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengadilan ‘Israel’: Tahanan Palestina Tidak Memiliki Hak atas Protokol Kesehatan Meskipun Ada Ancaman Covid-19
Tulisan selanjutnya Penjajah ‘Israel’ Mencegat Ibu-ibu Palestina yang Bepergian dengan Bayi yang Baru Lahir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?