Hidayatullah.com– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, berharap ada solusi terbaik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencantuman aliran kepercayaan di KTP dan Kartu Keluarga (KK).
MUI, terang Kiai Ma’ruf, menolak tegas pencantuman tersebut di KTP. Namun untuk Kartu Keluarga, MUI mempersilakan.
Baca: Jika Aliran Kepercayaan tak Masuk KTP Langgar HAM, Mengapa Ada UU Aliran Sesat?
Menurutnya, jika dipaksakan semua KTP sama, dimana disitu ada agama dan kepercayaan sekaligus, pihaknya khawatir umat Islam menolak pakai KTP yang demikian.
“Ini persoalan. Pakai KTP sendiri saja, KTP ormas. Atau kartu MUI,” ujarnya berseloroh saat pertemuan dengan Kemenag dan Kemendagri di Kantor MUI Pusat, Jakarta, pekan kemarin.
Baca: MUI Usul Aliran Kepercayaan Dicantumkan Pada KTP Khusus
Kiai Ma’ruf menegaskan, negara Indonesia ini diatur dengan kesepakatan, yakni sebagai makharij wathaniyah (solusi kebangsaan) melalui kesepakatan-kesepakatan politik.
“Perlu dicari solusi. Saya sudah bilang sejak awal ini punya implikasi yang sangat luas, karenanya harus berhati-hati menyelesaikannya,” pungkas Rais ‘Aam PBNU ini, Jumat (17/11/2017) itu.*