Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

TKI Asal Cirebon Terbebas dari Hukuman Mati Segera Bebas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 November 2017 13:25 1:25 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 November 2017 13:25
Bagikan
Masamah Raswa Sanusi | Muhibbuddin dan Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah
Bagikan

Hidayatullah.com—Bahagian dan kesyukuran menyelimuti Masamah Raswa Sanusi, TKI asal Cirebon yang vonis menghilangkan nyawa anak majikan tahun 2009 yang lalu. Pasalnya perempuan yang sudah mendekam lebih dari delapan tahun di penjara, Mahkamah Jazaiyah Tabuk itu akan segera menghirup udara bebas.

“Kami akan segera ke Penjara Tabuk untuk menindaklanjuti proses pembebasan Masamah termasuk kepulangannya ke tanah air,” ungkap Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah yang mendampingi persidangan Masamah sebagaimana rilis yang hidayatullah.com, Ahad (26/11/2017).

Menurut Aming, perjalanan kasusnya mengalami berbagai tantangan setelah putusan majelis hakim sempat dianulir dan disidangkan kembali di Mahkamah Tabuk.

Baca: KJRI Jeddah Selamatkan Rp 24 Milyar Hak WNI di

Sebelumnya, dalam persidangan hak khusus pada 13 Maret 2017 lalu, ayah korban Ghalib al Blewi memberikan pemaafan sehingga Masamah terhindar dari hukuman mati.

Dalam sistem hukum pidana Arab Saudi yang berdasarkan Syariat terhadap dugaan pembunuhan dikenakan dua tuntutan, yaitu penuntutan hak khusus qishos yang bergantung pada ahli waris korban, dan hak pidana umum atas pelanggaran ketentuan negara dan ketertiban umum.

Baca Juga

Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah
Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Latif Abdullah Al Sinan dengan suara mayoritas memutuskan bahwa meninggalnya anak tersebut akibat ketidaksengajaan. Masamah dapat segera bebas dari tahanan karena telah menjalani lebih dari masa tahanan.

“KJRI Jeddah tak kenal lelah dalam memberikan perlindungan kepada WNI meskipun harus menghadapi tantangan waktu dan proses hukum yang lama,”tanggap Konjen RI Jeddah, M. Hery Saripudin terkait pembebasan Masamah. Hery menjelaskan bahwa KJRI Jeddah masih menangani beberapa kasus high profile yang melibatkan WNI baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.

“Dengan bebasnya Masamah, di tahun 2017 ini KJRI Jeddah telah membebaskan 3 orang WNI dari hukuman mati atau pidana berat lainnya, satu dari Cirebon dan dua lagi dari Banjarmasin,”sambung Hery.

Baca: Majikan Kejam atau Pemerintah Loyo?

Dalam setiap kesempatan, KJRI Jeddah bersama Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu serta stakeholder lainnya di Indonesia terus bersinergi dalam penanganan kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan WNI di luar negeri.

Salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan bersama antara lain public awareness campaign atau penyuluhan publik di daerah-daerah kantong TKI berasal mengenai hukum, budaya dan adat istiadat negara setempat.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudibebascirebonhukuman matiMahkamah JazaiyahmajikanMasamah Raswa SanusiTabuktenaga kerja IndonesiaTKI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketua GNPF: Jangan Putus Asa untuk Bersatu dan Mempersatukan
Tulisan selanjutnya Penjajahan Digital [1]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
None

AS Kerahkan Kapal Induk ke Dekat Iran, Trump: Untuk Berjaga-Jaga

23 Januari 2026 09:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?