Hidayatullah.com—Bahagian dan kesyukuran menyelimuti Masamah Raswa Sanusi, TKI asal Cirebon yang vonis menghilangkan nyawa anak majikan tahun 2009 yang lalu. Pasalnya perempuan yang sudah mendekam lebih dari delapan tahun di penjara, Mahkamah Jazaiyah Tabuk itu akan segera menghirup udara bebas.
“Kami akan segera ke Penjara Tabuk untuk menindaklanjuti proses pembebasan Masamah termasuk kepulangannya ke tanah air,” ungkap Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Jeddah yang mendampingi persidangan Masamah sebagaimana rilis yang hidayatullah.com, Ahad (26/11/2017).
Menurut Aming, perjalanan kasusnya mengalami berbagai tantangan setelah putusan majelis hakim sempat dianulir dan disidangkan kembali di Mahkamah Tabuk.
Sebelumnya, dalam persidangan hak khusus pada 13 Maret 2017 lalu, ayah korban Ghalib al Blewi memberikan pemaafan sehingga Masamah terhindar dari hukuman mati.
Dalam sistem hukum pidana Arab Saudi yang berdasarkan Syariat terhadap dugaan pembunuhan dikenakan dua tuntutan, yaitu penuntutan hak khusus qishos yang bergantung pada ahli waris korban, dan hak pidana umum atas pelanggaran ketentuan negara dan ketertiban umum.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Latif Abdullah Al Sinan dengan suara mayoritas memutuskan bahwa meninggalnya anak tersebut akibat ketidaksengajaan. Masamah dapat segera bebas dari tahanan karena telah menjalani lebih dari masa tahanan.
“KJRI Jeddah tak kenal lelah dalam memberikan perlindungan kepada WNI meskipun harus menghadapi tantangan waktu dan proses hukum yang lama,”tanggap Konjen RI Jeddah, M. Hery Saripudin terkait pembebasan Masamah. Hery menjelaskan bahwa KJRI Jeddah masih menangani beberapa kasus high profile yang melibatkan WNI baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.
“Dengan bebasnya Masamah, di tahun 2017 ini KJRI Jeddah telah membebaskan 3 orang WNI dari hukuman mati atau pidana berat lainnya, satu dari Cirebon dan dua lagi dari Banjarmasin,”sambung Hery.
Dalam setiap kesempatan, KJRI Jeddah bersama Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu serta stakeholder lainnya di Indonesia terus bersinergi dalam penanganan kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan WNI di luar negeri.
Salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan bersama antara lain public awareness campaign atau penyuluhan publik di daerah-daerah kantong TKI berasal mengenai hukum, budaya dan adat istiadat negara setempat.*