Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Pandangan Ulama Mengenai Asuransi Syariah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Agustus 2021 07:03 7:03 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Agustus 2021 07:01
Bagikan
Ilustrasi.
Bagikan

TUJUAN asuransi sangatlah mulia, karena bertujuan untuk tolong-menolong dalam kebaikan. Namun persoalan yang dipertikaikan lebih lanjut oleh para ulama adalah bagaimana instrumen yang akan mewujudkan niat baik dari asuransi tersebut; baik itu bentuk akad yang melandasinya, sistem pengelolaan dana, bentuk manajemen, dan lain sebagainya.

1. Ibnu Abidin, ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa asuransi adalah haram, karena uang setoran peserta (premi) tersebut adalah iltizam ma lam yazlam (mewajibkan sesuatu yang tidak lazim/wajib).

2. Muhammad Bakhti al-Muthi’i ( Mufti Mesir ) mengatakan bahwa akad asuransi yang menjamin atas harta benda pada hakikatnya termasuk dalam kafalah atau ta’addi/itlaf. Namun menurutnya bila dilihat dari kafalah tidaklah memenuhi syarat kafalah, karena al-makful bihi (uang atau barang yang wajib diserahkan) tidak jatuh tempo diakibatkan pelunasan atau pembebasan atau benda yang dipertanggungkan dirinya. Di samping itu, al-makluf ‘anhu (yang atasnya diserahkan uang/benda tanggungan) wajib menyerahkan bendanya itu sendiri kepada al-makful lahu. Jika benda itu musnah, maka diganti dengan benda-benda yang sebanding. Adapun dengan cara ta’addi/itlaf juga tidak benar, karena perusahaan yang menerima jaminan tidaklah melakukan pengrusakan atas harta peserta suransi, namun disebabkan oleh musibah dan malapetaka.

3. Muhammad Al-Ghazali mengatakan bahwa asuransi adalah haram karena mengandung riba. Beliau melihat riba tersebut dalam pengelolaan dana asuransi dan pengembalian premi yang disertai bunga ketika waktu perjanjian telah habis.

Kelompok kedua adalah kelompok yang membolehkan keberadaan asuransi, antara lain dikemukakan oleh Syaikh Abdurrahman Isa (guru besar Universitas Kairo), Syaikh Abdul Khalaf, Prof Dr. Muhammad al-Bahi.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Pada dasarnya, mereka mengakui bahwa asuransi merupakan suatu bentuk muamalat yang baru dalam Islam dan memiliki manfaat serta nilai positif bagi umat selama dilandasi oleh praktik-praktik yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Dalam Islam, asuransi haruslah bertujuan kepada konsep tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, serta menjadikan semua aspek peserta sebagai keluarga besar yang saling menangung satu sama lain. Dalam menghadapi rezeki, Allah memerintahkan untuk saling tolong-menolong dalam bentuk al-birr wat taqwa dan melarang dalam bentuk al-itsm wal ‘udwan.

Konsep dasar nilai yang mendasari asuransi Islam serta menjadikannya berbeda dengan jenis asuransi konvensional.*/Sudirman STAIL

Sumber buku: Lembaga Keuangan Syariah, penulis: Prof. Dr. Ahmad Rodoni – Prof. Dr. Abdul Hamid.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:asuransi syariahEkonomi Syariah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pesawat Pembom Amerika Taliban Mengatakan Serangan Pesawat Tak Berawak AS di Kabul Menewaskan Warga Sipil
Tulisan selanjutnya Fitnah Besar, Tercampurnya Antara Kebenaran dan Kebatilan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Mimbar

Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin

Mimbar
3 Juli 2026 11:27
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Prosesi Pemakaman Dimulai Rakyat Iran Berkabung Meratapi Kematian Ayatullah Ali Khamenei
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Rusia Sempat Dituduh, Pipa Gas Nord Stream Ternyata Disabotase Tentara Ukraina

Terbaru

  • Perwira Cadangan ‘Israel’: Pasukan Kami Sedang Mengalami Kemerosotan Moral
  • Amerika Serikat Kembali Serang Iran, Berdalih Bela Warga Sipil
  • ‘Israel’ Gunakan Kesepakatan Gas dan Air untuk Menekan Yordania
  • PBNU Tetapkan PP Bahrul Ulum Jombang Lokasi Muktamar Ke-35 NU
  • Perang Abadi Sistem Imun di Balik Keindahan Tato
  • Vatikan Pecat Kelompok Katolik Tradisional SSPX karena Menentang Paus
  • Menko Yusril Sebut Penyebarluasan LGBT Perlu Diantisipasi demi Ketahanan Nasional
  • Serukan Balas Dendam untuk Ali Khamenei, Lautan Pelayan Serukan Kematian Trump
  • Pelatih Timnas Mesir Suarakan Solidaritas untuk Palestina di Piala Dunia 2026
  • Tak Ingin Disaingi, ‘Israel’ Minta AS Blokir Penjualan F-35 ke Turki

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?