Hidayatullah.com–Televisi pemerintah Mesir memberitakan bahwa jaksa memerintahkan presiden yang digulingkan, Dr Mohammad Mursy, hadir di pengadilan guna menghadapi dakwaan baru.
Menurut jaksa, sebagaimana dikutip BBC, Mursy dinilai berkomplot dengan organisasi asing untuk melakukan tindak terorisme di Mesir.
Secara khusus jaksa juga menuduh Mursy berkomplot dengan Hizbullah dari Libanon dan beberapa organisasi lain untuk melancarkan kekerasan di Semenanjung Sinai guna menggoyang stabilitas Mesir, setelah ia dilengserkan dari kekuasaan.
Sementara itu, Mohammad el-Damaty, anggota tim pengacara Al Ikhwan al Muslimun dikutip Associated Press (AP) mengatakan tidak ada pengacara Ikhwanul Muslimin yang hadir di pengadilan dan mengatakan belum mengetahui rincian dakwaan.
Seperti diketahui, lebih 30 tokoh dari kalangan Islam, termasuk tiga pemimpin Ikhwanul juga dikenai dakwaan.
Media pemerintah menyebutkan dakwaan mencakup membuka rahasia negara kepada negara lain, mensponsori terorisme, melakukan latihan militer, dan kegiatan-kegiatan lain yang membahayakan stabilitas dan kedaulatan negara.
Dalam persidangan perdana pekan lalu, Mursy menolak untuk didampingi pengacara.
Bagi Mursy ini adalah kasus kedua yang ia hadapi. Sebelumnya, presiden yang dikudeta militer dijerat dengan dakwaan sebagai pemicu kematian para demonstran penentangnya yang berunjukrasa di depan istana akhir tahun 2012.*