Hidayatullah.com—Pihak berwenang di negara bagian New York, Amerika Serikat, menyatakan permainan Pokemon Go terlarang bagi para pelaku tindak kejahatan seksual saat mereka dalam status bebas bersyarat.
Kebijakan itu dikenai atas hampir 3.000 orang sekarang ini dan lainnya di masa mendatang.
Larangan tersebut diterapkan untuk melindungi anak-anak yang bermain Pokemon Go memburu monster virtual sambil berjalan-jalan di dunia nyata.
Gubernur New York Andrew Cuomo mengatakan teknologi mutakhir tidak boleh menjadi “ajang baru bagi para predator berbahaya.”
“Melindungi anak-anak New York adalah prioritas nomor satu,” ujarnya, seperti dilansir BBC Senin (1/8/2016).
Berdasarkan ketentuan itu semua narapidana kasus seksual yang dilepas keluar penjara dilarang memainkan Pokemon Go.
Mereka telah diminta untuk menyerahkan alamat dan akun onlinenya, serta pergi ke online register bagi narapidana yang bisa diakses publik.
Cuomo kabarnya telah mengirim surat kepada pengembang permainan itu, Niantic, untuk meminta tolong mencari cara agar terpidana kasus seksual tidak bisa memainkan Pokemon Go. Dia juga kabarnya menyarankan agar perusahaan itu bisa melakukan cross-check orang-orang yang memainkan game tersebut dengan daftar pelaku kejahatan seksual.
Seorang poltisi lain, senator Jeff Klein, mengusulkan agar Niantic memastikan monster Pokemon tidak muncul di radius 30 meter dari rumah pelaku tindak pidana seksual.*