Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terkait Cadar di IAIN Bukittinggi, Menag akan Mendalaminya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Maret 2018 17:58 5:58 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Maret 2018 22:29
Bagikan
Salinan surat edaran kode etik berpakaian terkait cadar di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FKIT) IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, diketahui mengeluarkan surat teguran tertulis bagi seorang Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) atas nama Hayati Syafri.

Surat teguran tersebut dikeluarkan pada 6 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Dekan FTIK, Nunu Burhanuddin, yang berisi tentang peringatan terhadap Hayati untuk berpakaian di dalam kampus sesuai dengan kode etik dosen IAIN Bukittinggi.

Baca: DPD Berharap Kampus Lain Tak Larang Mahasiswi Bercadar

Menanggapi hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ia akan mendalami permasalahan tersebut.

“Kami ingin mendalami dulu masalahnya, saya belum tahu persis apa sesungguhnya yang terjadi,” ujarnya usai pembukaan Rakornas Pendidikan Islam yang digelar Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu (14/03/2018).

Menag menambahkan, Dirjen Pendidikan Islam sudah mengirim sebuah tim untuk mencari tahu persoalan itu, dengan mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan mempelajari apa yang sebenarnya yang sedang terjadi, sebelum kemudian Menag mengambil keputusan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: MUI: Bercadar Boleh, Mempertontonkan Aurat Dilarang

Sebelumnya, Dekan FTIK IAIN Bukittingi mengeluarkan surat edaran terkait kode etik berpakaian di lingkungan kampus bagi para mahasiswa.

Dalam salinan surat edaran diterima hidayatullah.com, tertulis imbauan untuk para mahasiswa antara lain agar tidak melanggar kode etik berpakaian.

“(Yaitu) bagi perempuan memakai pakaian agak longgar, jilbab tidak tipis dan tidak pendek, tidak bercadar/masker/penutup wajah, memakai sepatu dan kaos kaki,” demikian tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Nunu Burhanuddin tertanggal 20 Februari 2018.* Zulkarnain

Baca: UIN Suka Yogyakarta Cabut Larangan Cadar, Ini Alasannya

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BukittingicadarDirjen Pendidikan Islam Kemenagdosen bercadardosen IAIN BukittinggiFakultas Tarbiyah dan Ilmu KeguruanFKIT IAIN BukittinggiHayati SyafriIAINIAIN BukittinggiKemenagkode etik berpakaian kampuslarangan bercadarlarangan bercadar di kampusLukman Hakim Saifuddinmahasiswi bercadarMenteri Agamapolemik larangan bercadarSumatera Barat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saudi Gelar Festival Musik Jazz Internasional di Jeddah
Tulisan selanjutnya Kemenag Gelar Rakornas Ditjen Pendis dan Pelatihan Jurnalistik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Berita
20 Juli 2026 05:00
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?