Hidayatullah.com– Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, diketahui mengeluarkan surat teguran tertulis bagi seorang Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) atas nama Hayati Syafri.
Surat teguran tersebut dikeluarkan pada 6 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Dekan FTIK, Nunu Burhanuddin, yang berisi tentang peringatan terhadap Hayati untuk berpakaian di dalam kampus sesuai dengan kode etik dosen IAIN Bukittinggi.
Baca: DPD Berharap Kampus Lain Tak Larang Mahasiswi Bercadar
Menanggapi hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ia akan mendalami permasalahan tersebut.
“Kami ingin mendalami dulu masalahnya, saya belum tahu persis apa sesungguhnya yang terjadi,” ujarnya usai pembukaan Rakornas Pendidikan Islam yang digelar Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu (14/03/2018).
Menag menambahkan, Dirjen Pendidikan Islam sudah mengirim sebuah tim untuk mencari tahu persoalan itu, dengan mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan mempelajari apa yang sebenarnya yang sedang terjadi, sebelum kemudian Menag mengambil keputusan.
Sebelumnya, Dekan FTIK IAIN Bukittingi mengeluarkan surat edaran terkait kode etik berpakaian di lingkungan kampus bagi para mahasiswa.
Dalam salinan surat edaran diterima hidayatullah.com, tertulis imbauan untuk para mahasiswa antara lain agar tidak melanggar kode etik berpakaian.
“(Yaitu) bagi perempuan memakai pakaian agak longgar, jilbab tidak tipis dan tidak pendek, tidak bercadar/masker/penutup wajah, memakai sepatu dan kaos kaki,” demikian tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Nunu Burhanuddin tertanggal 20 Februari 2018.* Zulkarnain
Baca: UIN Suka Yogyakarta Cabut Larangan Cadar, Ini Alasannya