Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

UIN Suka Yogyakarta Cabut Larangan Cadar, Ini Alasannya

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 10 Maret 2018 21:54 9:54 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 10 Maret 2018 21:43
Bagikan
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Setelah terus menuai sorotan dan tuntutan pencabutan, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta akhirnya mencabut larangan penggunaan cadar di lingkungan kampus tersebut, Sabtu (10/03/2018).

Pihak UIN Suka menyampaikan alasan pencabutan tersebut dalam surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 dengan perihal “Pencabutan Surat tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar”.

Baca: DPR: Pelarangan Cadar sebaiknya segera Dicabut

Surat bersifat “Penting” yang ditandatangani Rektor UIN Suka Yudian Wahyudi itu ditujukan kepada Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, dan Kepala Unit/Lembaga UIN Suka Yogyakarta.

“Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas (RKU) pada Sabtu, 10 Maret 2018 diputuskan bahwa Surat Rektor No. B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar dicabut demi menjaga iklim akademik yang kondusif,” jelas Yudian dalam salinan surat yang diterima hidayatullah.com, Sabtu (10/03/2018) malam.

Baca: PP Muhammadiyah: Sebaiknya UIN Yogyakarta Pertimbangkan Persekusi Cadar

Media ini mencoba menghubungi pihak UIN Suka namun belum ada respons. Panggilan telepon ke Wakil Rektor III UIN Suka Waryono dialihkan. Pesan singkat SMS yang dikirimkan belum terbalas.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Informasi tersebut juga disampaikan melalui akun resmi UIN Suka di Instagram hari ini.

“Demi menjaga iklim akademik tetap kondusif, Rektor mencabut kebijakan Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Proud of you, Prof?. Yuk, jaga lisan, jaga tulisan a.k.a jaga jempol✌be positive gaess☺,” tulis akun resmi @uinsk.

Baca: Pemuda Muhammadiyah Sayangkan Pelarangan Cadar di UIN

Sebelumnya, UIN Suka mengeluarkan aturan terkait pelarangan cadar di lingkungan kampus tersebut. Aturan yang disebut sebagai “pembinaan” itu menuai kontroversi. Diberitakan hidayatullah.com, sejumlah pihak meminta UIN Suka mencabut larangan bercadar.

Selain UIN Suka, UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) juga memberlakukan larangan penggunaan cadar bagi mahasiswinya.*

Baca: Nazar Haris: Selesaikan Pelarangan Cadar Lewat Jalur Hukum

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aurat Wanitacadardiskriminasihijabhukum cadarikhtilafiyahlarangan bercadarmahasiswi bercadarmenutup auratniqabpelarangan cadarpelarangan cadar dicabutperbedaan pendapatpolemik pelarangan cadarRektor UIN Suka YogyakartaUIN larang cadarUIN Suka YogyakartaUIN Sunan KalijagaUIN Syarif HidayatullahUIN YogyakartaulamaUniversitas Islam NegeriWakil Rektor III UIN SukaWaryonoYudian Wahyudi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Suami, Dengarkanlah Cerita Istri Anda
Tulisan selanjutnya UIN Suka Cabut Larangan Bercadar, Dahnil: Alhamdulillah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?