Hidayatullah.com– Setelah terus menuai sorotan dan tuntutan pencabutan, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta akhirnya mencabut larangan penggunaan cadar di lingkungan kampus tersebut, Sabtu (10/03/2018).
Pihak UIN Suka menyampaikan alasan pencabutan tersebut dalam surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 dengan perihal “Pencabutan Surat tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar”.
Surat bersifat “Penting” yang ditandatangani Rektor UIN Suka Yudian Wahyudi itu ditujukan kepada Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, dan Kepala Unit/Lembaga UIN Suka Yogyakarta.
“Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas (RKU) pada Sabtu, 10 Maret 2018 diputuskan bahwa Surat Rektor No. B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar dicabut demi menjaga iklim akademik yang kondusif,” jelas Yudian dalam salinan surat yang diterima hidayatullah.com, Sabtu (10/03/2018) malam.
Baca: PP Muhammadiyah: Sebaiknya UIN Yogyakarta Pertimbangkan Persekusi Cadar
Media ini mencoba menghubungi pihak UIN Suka namun belum ada respons. Panggilan telepon ke Wakil Rektor III UIN Suka Waryono dialihkan. Pesan singkat SMS yang dikirimkan belum terbalas.
Informasi tersebut juga disampaikan melalui akun resmi UIN Suka di Instagram hari ini.
“Demi menjaga iklim akademik tetap kondusif, Rektor mencabut kebijakan Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Proud of you, Prof?. Yuk, jaga lisan, jaga tulisan a.k.a jaga jempol✌be positive gaess☺,” tulis akun resmi @uinsk.
Sebelumnya, UIN Suka mengeluarkan aturan terkait pelarangan cadar di lingkungan kampus tersebut. Aturan yang disebut sebagai “pembinaan” itu menuai kontroversi. Diberitakan hidayatullah.com, sejumlah pihak meminta UIN Suka mencabut larangan bercadar.
Selain UIN Suka, UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) juga memberlakukan larangan penggunaan cadar bagi mahasiswinya.*
Baca: Nazar Haris: Selesaikan Pelarangan Cadar Lewat Jalur Hukum