Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ahli: UU Ormas Bertentangan dengan Asas Proses Hukum yang Adil

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Maret 2018 09:38 9:38 am
Ahmad
Dipublikasikan 22 Maret 2018 09:35
Bagikan
Ahli yang juga Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Indra Perwira, di Gedung MK, Jakarta, di sela-sela sidang gugatan UU Ormas, Rabu (22/03/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ahli yang juga Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Indra Perwira mengatakan, Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang baru bertentangan dengan asas due process of law (proses hukum yang adil) sebagai prinsip pokok negara hukum.

Indra menjelaskan, doktrin due process of law memiliki dua dimensi pemikiran yang saling terkait. Yaitu, mencegah penguasa menjalankan kesewenangan secara sewenang-wenang dan melindungi hak asasi manusia (HAM).

“Dengan due process of law penguasa hanya dapat menjalankan kewenangan sesuai cara-cara yang ditentukan oleh hukum,” ujarnya saat menjadi ahli dari pemohon dalam sidang terakhir gugatan UU Ormas di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/03/2018).

Baca: Frasa ‘Paham Lain’ pada UU Ormas Dinilai Kemunduran Melebihi Orde Baru

Sayangnya, terang Indra, dalam UU Ormas saat ini proses peradilan tersebut dihilangkan.

Padahal, jelasnya, secara filofosis doktrin due process of law adalah prasyarat dan tameng bagi sebuah keputusan pemerintah agar keputusan tersebut tidak sewenang-wenang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Oleh karena itu, lanjutnya, doktrin due process of law salah satunya diwujudkan dengan melibatkan fungsi supervisi dari kuasa kehakiman terhadap keputusan pemerintah yang akan berdampak pada perampasan HAM sebelum keputusan tersebut dieksekusi.

“Pengawasan kehakiman tidak cukup dilakukan pasca keputusan tersebut melalui Judicial Review, hal tersebut sama saja dengan membiarkan pelanggaran HAM. Peran kehakiman harus ditarik lebih awal sebelum keputusan pemerintah tersebut dapat dieksekusi,” paparnya.

Baca: Imparsial: Beberapa Pasal UU Ormas Sangat Berbahaya, Penting Direvisi

Karenanya, menurut Indra, penghapusan mekanisme peradilan sebelum pemerintah memiliki wewenang membubarkan ormas, bertentangan dengan dasar pemikiran bahwa peradilan harus memiliki tameng bagi keputusan pemerintah yang berpotensi melanggar HAM.

“Bahwa keputusan pembubaran ormas dapat menjadi objek PTUN hal itu merupakan upaya hukum lain yang tidak bersifat alternatif terhadap izin dari peradilan sebelum pembubaran itu dilakukan,” pungkasnya.

Saat ini, sidang gugatan Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang sebelumnya berupa Perppu dari UU Nomor 17 Tahun 2013 itu memasuki babak kesimpulan. Sebelum nantinya majelis hakim konstitusi akan memutuskan apakah gugatan diterima atau ditolak.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahli Hukum Tata NegaraddiidemokrasiDewan Da’wah Islamiyah Indonesiadue process of lawHak Asasi ManusiaHAMhukum tata NegaraIndra PerwiraJR UU OrmaskeadilanMahkamah KonstitusiMKOrde Baruormasotoriterpakar hukumpembubaran ormaspenegakan hukumPerppu OrmasPerppu Ormas Jadi Undang-Undangproses hukum yang adilRevisi UU Ormasrezim otoritersidang gugatan UU OrmasUU OrmasUU Ormas digugat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 1500 Anggota Ahrar Asy Syam Sepakat Tinggalkan Ghouthah Timur
Tulisan selanjutnya Manuskrip Naskah Melayu Kuno Bisa Diakses Secara Online

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Berita
31 Agustus 2026 06:11
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?