Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

20 Tahun Reformasi, Pusdikham Uhamka Soroti Penanganan Kasus HAM

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 4 Mei 2018 17:50 5:50 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 4 Mei 2018 17:50
Bagikan
Maneger Nasution.
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Pusdikham Uhamka yang juga Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2012-2017, Maneger Nasution, menyampaikan refleksinya atas 20 tahun berjalannya reformasi di negeri ini.

Menurut alumnus PPRA 55 Lemhannas RI ini, pada usia 20 tahun reformasi, publik patut mengapresiasi beberapa capaian rezim Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam pemajuan dan penegakan HAM dalam 3,5 tahunan pemerintahannya.

Menurutnya, apresiasi itu terutama soal kebebasan pers dan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) publik khususnya beberapa pembangunan infrastruktur. “Publik sekali lagi mengapresiasi itu,” menurutnya.

Tetapi, sambungnya, dalam hal hak-hak sipil politik warga negara, meski usia reformasi telah memasuki 20 tahun, namun sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sejak rezim transisi hingga rezim kabinet kerja Jokowi-JK saat ini masih belum terungkap.

“Bahkan beberapa yang diduga kuat sebagai aktornya masih bebas berkeliaran, bahkan menduduki pos-pos penting kekuasaan,” sebut Maneger kepada hidayatullah.com Jakarta, Kamis (03/05/2018) melalui pernyataan panjangnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pada sisi lain, rezim yang berkuasa saat ini tampak belum bergairah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut,” tambahnya.

Tanpa mengurangi penghargaan terhadap sejumlah capaian itu, kata dia apresiasi tersebut disertai sejumlah catatan.

Antara lain, pertama, soal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Jelasnya, janji politik Jokowi-JK (Nawacita) tertulis penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Seperti diketahui ada 10 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung sebagai Penyidik Negara: 1) Tanjung Priok (1984), 2) Timor Timur (1999), 3) Abepura, Papua (2000), 4) Wasior dan Wamena, Papua (2000), 5) Talangsari, Lampung (1989), 6) Kasus 1965-1966, 7) Petrus (1982-1985), 8) Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 (1998), 9) Kerusuhan Mei 1998, dan 10) Penghilangan orang secara paksa (1997-1998),” ungkapnya.

Dari 10 kasus itu, sebutnya, ada 3 kasus (30 persen) yang sudah diselesaikan oleh rezim sebelum rezim Jokowi-JK, yaitu kasus Tanjung Priok, Abepura, dan Timtim. Sedangkan 7 kasus (70 persen) kasus lagi belum diselesaikan.

“Dan, bahkan sampai 3,5 tahunan rezim Jokowi-JK belum ada tanda-tanda penyelesaian komprehensif terhadap 7 kasus itu. Dalam konteks ini, rezim Jokowi-JK dinilai mendapat ‘rapor merah’ karena belum memenuhi janji politiknya, Nawacita,” ungkap Maneger.

Kedua, soal penanganan tindak pidana terorisme. Bahwa aksi terorisme oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun adalah musuh kemanusiaan. Hanya penanganannya harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM.

“Untuk itu pemerintahan Jokowi-JK harus melakukan perbaikan penangan terorisme sesuai perspektif HAM,” sarannya.

Ketiga, soal kebebasan beragama. Pemerintahan Jokowi-JK harus memastikan kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak konstitusional warga negara khusunya hak atas kebebasan beragama.

“Adanya kriminalisasi terhadap beberapa ulama/tokoh agama; munculnya OGGB (orang gila gaya baru) pemburu ulama/tokoh agama; pelarangan pemakaian atribut yang diyakini sebagai yang burnuansa agama oleh pemakainya di beberapa kampus, dan lain-lain. Itu menunjukkan patut diduga keras ada problem hak atas kebebasan beragama di rezim ini,” urai Maneger.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HAMJKJoko widodoJokowiJokowi-JKJusuf Kallakasus HAMkriminalisasi ulamaManeger NasutionNawacitaorang gila gaya baruPelanggaran HAMPresiden Joko WidodoPusdikham UhamkareformasiWakil Presiden Jusuf Kalla
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DDII Kirim 67 Peserta Kafilah Dakwah Ramadhan 1439 H
Tulisan selanjutnya Pertama di Lapas Indonesia, Hapus Tato Napi Gratis akan Berkelanjutan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?