Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Miras Kini Dinyatakan Sebagai Barang Dalam Pengawasan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 Januari 2014 22:27 10:27 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 Januari 2014 22:27
Bagikan
Pemusnahaan massal minuman keras
Bagikan

Hidayatullah.com—Sebagai perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat akibat dampak buruk minuman beralkohol, pemerintah menetapkan bahwa Minuman Beralkohol (Miras) dari dalam negeri atau impor  yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% ke atas sebagai barang dalam pengawasan. Demikian dikutip laman Setkab, Kamis (02/01/2014).

“Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi pengawasan terhadap pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Desember 2013.

Peraturan Presiden ini diterbitkan menyusul Putusan Mahkamah Agung Nomor 42P/HUM/2012 tanggal 18 Juni 2013 yang menyatakan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagai tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Standar Mutu

Dalam Perpres ini Minuman Beralkohol dikelompokkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu: a. Minuman Beralkohol Golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%; b. Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 5% – 20%; dan c. Minuman Beralkohol golongan C yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20% – 55%.

Menurut Pepres ini, Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industry dari Menteri Perindustrian. Adapun Minuman Beralkohol yang berasal dari impor hanya dapat diimpor dari pelaku usaha yang memiliki izin impor dari Menteri Perdagangan. Peredararan Minuman Beralkohol itu hanya dapat dilakukan setelah memiliki izin dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Minuman Beralkohol hanya dapat diperdagangankan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan Minuman Beralkohol dari Menteri Perdagangan,” bunyi Pasal 4 Ayat (4) Perpres ini.

Ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 ini, Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor harus memenuhi standar mutu produksi yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian, serta standar keamanan dan mutu pangan yang ditetapkan oleh Kepala BPOM.

Pasal 7 Perpres ini menegaskan, Minuman Beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di:

a. Hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan  sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;

b. Toko bebas bea; dan

c. Tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Penjualan dan/atau peredaran Minuman Beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud huruf c tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit,” bunyi Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013

Di luar tempat-tempat tersebut, Minuman Beralkohol golongan A juga dapar dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.

Perpres ini juga memberikan wewenang kepada Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta  menetapkan pembatasan peredaran Minuman Beralkohol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya local.

Melalui Perpres ini, Presiden memerintahkan Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol Tradisional untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan di wilayah kerja masing-masing

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol akan diatur oleh menteri/kepala lembaga sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 ini, maka Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Perpres yang diundangkan pada 6 Desember 2013 itu.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Miras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MPR: Tindakan Densus 88 Tidak Sesuai Prinsip Negara Hukum
Tulisan selanjutnya ACT Diundang dalam acara Anniversary of The National Day Qatar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?