Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MPR: Tindakan Densus 88 Tidak Sesuai Prinsip Negara Hukum

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 2 Januari 2014 21:26 9:26 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 2 Januari 2014 21:26
Bagikan
Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y. Thohari.
Bagikan

Hidayatullah.com–Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari menilai, tindakan penembakan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 dalam penangkapan terduga teroris di Ciputat, Tangerang Selatan, tidak sesuai dengan konstitusi karena tidak menjalankan prinsip-prinsip negara hukum.

“Tindakan Tim Densus 88 dalam menangani terduga teroris di Ciputat itu kurang tepat karena tidak sejalan dengan konstitusi yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum,” kata Hajriyanto di Jakarta, Kamis (2/1/2014).

Menurut dia, tindakan Tim Densus 88 Antiteror yang menembak mati para terduga teroris saat penangkapan telah melanggar prinsip-prinsip supremasi hukum.

“Saya hanya mengingatkan kepada Kepolisian RI, terutama Densus 88, akan bunyi UUD 1945 pasal 1 ayat 3 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka para terduga teroris itu boleh dihukum mati, tetapi harus melalui keputusan pengadilan. Itu baru namanya negara hukum,” ujarnya.

Hajriyanto menekankan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, maka setiap orang yang diduga melanggar hukum harus tetap ditindak dengan proses penegakan hukum yang tepat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Artinya, due process of law (proses penegakan hukum) itu sendiri tentu tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum,” katanya.

“Jadi, teroris boleh dihukum mati di Indonesia dengan cara ditembak, namun penembakan itu harus berdasarkan keputusan pengadilan,” ujarnya.

Terkait dengan perspektif tersebut, kata dia, maka penanganan terorisme di Ciputat yang dilakukan oleh Densus 88 itu kurang sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum.

“Apa karena teroris maka boleh di-dor di tempat? Kalau begitu, kenapa para koruptor tidak ditembak di tempat saja ketika digerebek tanpa harus dibawa ke pengadilan? Itu kan sama-sama terduga, terduga koruptor dan terduga teroris,” ucap Hajriyanto.

Selain itu, dia mengatakan Kepolisian RI tentu harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam menjalankan tugasnya.

“Kalau kita mengakui Indonesia sebagai negara hukum tentu harus menjalankan asas praduga tak bersalah. Itu berarti seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah dan dihukum bila belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” kata dia.

Wakil Ketua MPR itu pun meyakini Tim Densus 88 Antiteror sebenarnya dapat melaksanakan prosedur penangkapan tanpa harus menembak mati para terduga teroris.

“Saya yakin sekali Polisi itu punya banyak instrumen untuk melumpuhkan terduga teroris tanpa harus menembak mati. Itu kan bisa memakai gas air mata biar lumpuh dan bisa ditangkap,” ujar Hajriyanto, dalam berita Antara.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenkominfo Persilakan Polri Kirim Aduan Situs Perakit Bom
Tulisan selanjutnya Miras Kini Dinyatakan Sebagai Barang Dalam Pengawasan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?