Hidayatullah.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018.
Inmendagri tersebut dimaksudkan untuk mengatur ketertiban dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hanya berlaku bagi ASN Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Di antara poin yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah bagi ASN laki-laki, penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki. Kemudian, diatur bagi ASN laki-laki, agar menjaga kerapihan kumis, jambang, dan jenggot.
Baca: Penjelasan Kemendagri soal Kasus Jual Beli blanko e-KTP
Sementara bagi ASN perempuan, diatur mengenai penggunaan jilbab. “Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas,” demikian salah satu bunyi aturan dalam Inmendagri itu. Diatur juga bahwa warna jilbab tidak bermotif alias polos.
Namun, Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut baru seumur jagung, Kemendagri sudah mencabut.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, Kemendagri telah memperoleh masukan dari masyarakat dan memutuskan untuk mencabut Inmendagri tersebut.
Hadi menjelaskan bahwa Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
“Inmendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 ini hanya berlaku untuk ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan tidak ada pengaturan ke daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota”, kata Hadi di Jakarta, pada Jumat (14/12/2018) dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com.
Hadi menambahkan, Inmendagri ini bersifat imbauan dan bukan merupakan larangan dengan maksud untuk kerapian dan keseragaman berpakaian, mengingat ASN sebagai penyelenggara negara, khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Frase kata Agar dalam Inmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu
larangan,” jelas Hadi.
Sesuai dengan isi Inmendagri tersebut, pengaturan menggunakan pakaian dinas hanya untuk seragam coklat khaki yang dipakai pada hari Senin dan Selasa serta putih untuk hari Rabuabu. Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas.
“Harus kita pahami bersama sesuai Inmendagri tersebut, hanya diperuntukan untuk pemakaian seragam coklat khaki yang dipakai pada hari Senin dan Selasa serta putih untuk hari Rabu, sedang untuk pemakaian batik bebas”, tambah Hadi.*