Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH. Muhammad Cholil Nafis menanggapi ditangkapnya salah satu anggota MUI oleh Densus 88 terkait terorisme. Dia mengatakan menyerahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku.
“Kita serahkan pada proses hukum termasuk pengadilan. Jadi kami menghormati hukum yang berlaku, ujar Cholil melalui akun Twitter-nya pada Selasa (16/11/2021).
Cholil mengatakan bahwa benar tidaknya dugaan terorisme akan ditentukan di pengadilan nanti. Dia juga mengungkap bahwa anggota yang ditangkap tersebut telah dinonaktifkan.
“Benar tidaknya di pengadilan nanti, tapi karena sudah ditangkap maka dinonaktifkan demi lancarnya proses hukum, dan MUI satu kata memberantas terorisme,” ujarnya.
Cholil juga menyatakan dukungan terhadap penegakan hukuman dan pemberantasan terorisme di Indonesia. MUI sendiri, ujar Cholil, telah mengeluarkan fatwa dan badan anti-terorisme.
“Kami mendukung penegakan hukum dan pemberantasan terorisme di Indonesia. Tegakan hukum dengan tegas dan seadil-adilnya. MUI juga telah mengeluarkan fatwa anti terorisme dan membentuk Badan anti terorisme untuk menanggulanginya. Ia yang ditangkap dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI,” papar Cholil.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Farid Ahmad Okbah (FAO), Ahmad Zain An-Najah (AZ), dan Anung Al-Hamad (AA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme. Salah satu dari ketiga orang tersebut diketahui merupakan anggota MUI dari Komisi Fatwa.
Kabagbanops Densus 88/Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membenarkan telah ditetapkannya status terhadap Farid Okbah dkk itu. Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan ketiga tersangka itu ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) dinihari.
“Waktu penangkapan AZ, Selasa 16 November pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati,” sebut Ramadhan, sebagaimana dikutip oleh Cnnindonesia.com.
“Kedua inisial AA, ditangkap di hari Selasa tanggal 16 November, pukul kira-kira 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi. Kemudian, FAO, ditangkap sama di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati,” tambahnya.*