Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota MUI Ditangkap, Cholil Nafis: Kita Serahkan pada Proses Hukum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 November 2021 13:32 1:32 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 November 2021 13:45
Bagikan
shaf shalat
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH. Muhammad Cholil Nafis menanggapi ditangkapnya salah satu anggota MUI oleh Densus 88 terkait terorisme. Dia mengatakan menyerahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku.

“Kita serahkan pada proses hukum termasuk pengadilan. Jadi kami menghormati hukum yang berlaku, ujar Cholil melalui akun Twitter-nya pada Selasa (16/11/2021).

Cholil mengatakan bahwa benar tidaknya dugaan terorisme akan ditentukan di pengadilan nanti. Dia juga mengungkap bahwa anggota yang ditangkap tersebut telah dinonaktifkan.

“Benar tidaknya di pengadilan nanti, tapi karena sudah ditangkap maka dinonaktifkan demi lancarnya proses hukum, dan MUI satu kata memberantas terorisme,” ujarnya.

Cholil juga menyatakan dukungan terhadap penegakan hukuman dan pemberantasan terorisme di Indonesia. MUI sendiri, ujar Cholil, telah mengeluarkan fatwa dan badan anti-terorisme.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kami mendukung penegakan hukum dan pemberantasan terorisme di Indonesia. Tegakan hukum dengan tegas dan seadil-adilnya. MUI juga telah mengeluarkan fatwa anti terorisme dan membentuk Badan anti terorisme untuk menanggulanginya. Ia yang ditangkap dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI,” papar Cholil.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Farid Ahmad Okbah (FAO), Ahmad Zain An-Najah (AZ), dan Anung Al-Hamad (AA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme. Salah satu dari ketiga orang tersebut diketahui merupakan anggota MUI dari Komisi Fatwa.

Kabagbanops Densus 88/Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membenarkan telah ditetapkannya status terhadap Farid Okbah dkk itu.  Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan ketiga tersangka itu ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) dinihari.

“Waktu penangkapan AZ, Selasa 16 November pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati,” sebut Ramadhan, sebagaimana dikutip oleh Cnnindonesia.com.

“Kedua inisial AA, ditangkap di hari Selasa tanggal 16 November, pukul kira-kira 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi. Kemudian, FAO, ditangkap sama di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati,” tambahnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Cholil Nafisdensus 88MUIterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masa Iddah Wafat Haruskah Berpakaian Hitam?
Tulisan selanjutnya Muslim yang Mendengar dan Peduli

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?