Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fahri Hamzah: Penahanan Ahmad Dhani akan Turunkan Elektabilitas Jokowi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 29 Januari 2019 09:31 9:31 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 29 Januari 2019 09:31
Bagikan
Fahri Hamzah.
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik keras penahanan terhadap musisi Ahmad Dhani Prasetyo setelah divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/01/2019).

Fahri menilai penahanan tersebut akan menurunkan elektabilitas calon presiden petahana, Joko Widodo, yang maju pada Pilpres 2019.

Ahmad Dhani divonis terkait kicauannya di Twitter, yang antara lain menyinggung kasus penistaan agama. Fahri mengkritik keputusan vonis dan penahanan tersebut.

“Koruptor itu jahat. Begal itu jahat. Perampok dan pemerkosa jahat. Penista agama itu jahat… Tapi mulai hari ini, di negeri ini saja. Memaki predikatnya (bukan orangnya) dapat membuat anda masuk penjara. Inilah negara hukum warisan rezim sekarang. Waspadalah!” ujar Fahri lewat akun Twitter resminya, @Fahrihamzah, Selasa (29/01/2019).

Baca: Ahmad Dhani Dikepung Massa Penolak Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya

“Di atas teks setiap keputusan hakim ada tertulis, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Maka, atas nama Tuhan pula kita menggugat kedzaliman. Sebab manusia tempat alpa dan lemah. #MelawanKezaliman adalah cara menegakkan akal budi manusia dan cinta Tuhan,” kicaunya juga.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya, ia mengatakan, “Penahanan langsung @Ahmaddhaniprast hari ini (Senin kemarin, Red) menurut saya akan membuat elektabilitas petahana turun sampai 5%. Saya semakin percaya bahwa petahana sedang dijatuhkan secara sistematis. Kasus-kasus akan dimunculkan untuk mengakhiri petahana. Kritik @prabowo menemukan momentum,” kemarin seraya menandai akun Ahmad Dhani.

Ia mengatakan, tanpa bermaksud untuk memprovokasi, tapi berkeyakinan bahwa Ahmad Dhani akan menjadi martir bagi kemenangan penantang alias paslon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ia menilai penahanan tersebut merupakan blunder, sebagaimana kasus batalnya pemerintah membebaskan Ustadz Abubakar Ba’asyir (ABB) dari tahanan di LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat padahal sudah dijanjikan.

“Kerugian (suka atau tidak) akan diderita oleh petahana. Sejak kasus pembebasan ABB kemarin sampai hari ini adalah blunder. Masih ada 80 hari lagi,” ujarnya.

Fahri juga berkicau, “Jika setiap ada kezaliman, lalu dada kita seperti terasa terbakar api karena marah. Bersyukurlah bahwa kita berada di barisan keadilan. Dan semoga Tuhan YME, melindungi kita karena menolak kezaliman meski dalam diam. #MelawanKezaliman.”

Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 tahun dan diperintahkan ditahan

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena dianggap terbukti bersalah terkait kasus ujaran kebencian.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/01/2019).

Dhani dianggap melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta menahan Dhani yang resmi menjadi terpidana ujaran kebencian.

Baca: Usai Dipersekusi, Neno Warisman-Ahmad Dhani Diundang DPR

Setidaknya ada 3 cuitan Dhani yang dianggap memenuhi unsur ujaran kebencian.

Tiga cuitan Dhani lewat akun tTwitter @AHMADDHANIPRASTyang dilaporkan ialah:

7 Februari 2017: “Yg menistakan Agama si Ahok… yg di adili KH Ma,ruf Amin…ADP”

6 Maret 2017: “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya – ADP”

7 Maret 2017: “Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP”

Usai sidang, jaksa membawa Dhani untuk ditahan di rumah tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.*

 

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahmad Dhanifahri hamzahJoko widodoJokowi-Ma'rufmedia sosialUU ITEWakil Ketua DPR RI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Adab Diutamakan, Akademik Kemudian
Tulisan selanjutnya Wartawan Hidayatullah Latih Jurnalistik di Ma’had Al-Jami’ah IAIN Ambon

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Berita
15 Oktober 2026 14:10
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Terbaru

  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
  • Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?