Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPU akan Lakukan Sosialisasi Pemilu di Rumah Ibadah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Februari 2019 20:32 8:32 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Februari 2019 20:16
Bagikan
Ketua KPU Arief Budiman.
Bagikan

Hidayatulah.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan sosialisasi pemilu umum (Pemilu) 2019 termasuk Pilpres di tempat-tempat ibadah. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, jika hanya sekadar sosialisasi, maka boleh dilakukan di tempat ibadah.

Selain melalui rumah ibadah, KPU akan mendorong sosialisasi Pemilu melalui organisasi keagamaan. Sosialisasi itu akan dilakukan 3 pekan sebelum pencoblosan pada 17 April 2019.

Menurut Arief, kalau sosialisasi boleh dimana saja. Sedangkan yang diatur di tempat-tempat tertentu itu tidak boleh kampanye.

“Harus bedakan kampanye dan sosialisasi,” kata Arief di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Jumat (08/02/2019) kutip berbagai media nasional.

Baca: Istiqlal Bolehkan KPUD Sosialisasi di Masjid Asal Tak Bawa Kepentingan Politik

KPU rencananya menjalin kerja sama dengan forum-forum keagamaan seluruh agama di Indonesia dalam rangka sosialisasi. Sosialisasi akan dilakukan di berbagai kesempatan, seperti saat waktu Jumatan di masjid atau saat ibadah di rumah-rumah ibadah lainnya bagi non-Muslim.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Upaya itu dilakukan sebab KPU sebagai penyelenggara punya target memberikan pendidikan pemilu pada warga.

Menurut Arief, sosialisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menyampaikan informasi tentang pemilu kepada pemilih.

Kegiatan ini dengan tujuan agar pemilih lebih memahami soal pemilu. Adapun bentuk sosialisasinya bisa berupa khotbah, nyanyian, drama, atau lainnya.

Sedangkan kampanye, masih menurut Arief, merupakan kegiatan yang dilakukan peserta pemilu, baik itu partai politik, anggota DPD, maupun pasangan calon presiden-calon wakil presiden, dengan mengajak calon pemilih memilih dirinya.

Ia mengatakan bahwa kegiatan yang masuk kategori kampanye sudah ada aturannya, mana yang boleh dilakukan, mana yang tidak boleh.

Baca: Menag: Rumah Ibadah bisa digunakan sebatas Bukan untuk Kampanye

Jika memang ingin melakukan kampanye untuk memilih calon tertentu, bisa dilakukan di tempat tertentu saja.

Diketahui, larangan kampanye di tempat ibadah diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang No 7 Tahun 2017. Dalam aturan ini, disebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Pihak yang melanggar aturan tersebut bisa dikenai Pasal 521 UU Pemilu, pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.* SKR dari berbagai sumber

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Arief BudimankampanyeKetua KPUKPUmasjidPemilu 2019Pilpres 2019rumah ibadahsosialisasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Medali Olimpiade Tokyo 2020 Dibuat dari Sampah Daur Ulang
Tulisan selanjutnya Menag: Rumah Ibadah bisa digunakan sebatas Bukan untuk Kampanye

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?