Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Kritik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Februari 2019 23:11 11:11 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Februari 2019 05:00
Bagikan
Rida Hesti pengurus MUI (kiri).
Bagikan

Hidayatullah.com– Definisi kekerasan seksual dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang menggarisbawahi relasi gender dan relasi kuasa sebagai penyebab dari kekerasan seksual, dikritik oleh Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rida Hesti Ratnasari.

Dalam Seminar Muslimah Persaudaraan Alumni 212 di Gedung Dewan Da’wah Indonesia (DDII), Jakarta, Sabtu (09/02/2019) pekan kemarin, lansir Indonesia Inside, Rida Hesti menjelaskan, akar permasalahan dari masalah kejahatan seksual adalah hilangnya peran keluarga sebagai unit perlindungan terkecil dalam masyarakat.

“Hilangnya peran keluarga ini justru disebabkan adanya upaya untuk menjadikan relasi gender dan relasi kuasa sebagai konsep utama dalam melihat hubungan laki-laki dan perempuan,” kata Rida Hesti.

Baca: Wali Kota Padang Tolak RUU P-KS karena dinilai Pro LGBT

Terang Rida Hesti, perempuan dan seksualitasnya dalam konsep kekerasan seksual diarahkan kepada individualisme dan tidak menunjukkan relasi atau kaitannya dengan konsep keluarga.

Ia mengatakan, menilai istilah maupun definisi dari bentuk-bentuk kekerasan seksual dalam RUU ini juga kurang tepat apabila digunakan sebagai delik genus. Salah satunya adalah adanya upaya untuk menerima kegiatan pelacuran sebagai sebuah norma yang tidak bertentangan dengan norma positif.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam RUU P-KS disebutkan bentuk kekerasan seksual adalah “pemaksaan pelacuran”, sedangkan pelacuran sendiri tidak dijadikan bentuk kekerasan seksual.

“Seharusnya norma-norma mengenai kategori sebagai kejahatan seksual tidak menciptakan ambiguitas yang tidak memiliki dasar kebutuhan dalam masyarakat Indonesia,” saran Rida Hesti.

Baca: Alasan PKS Tolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Sehingga secara umum, DPR RI memiliki usulan untuk mengubah RUU kekerasan seksual menjadi RUU kejahatan seksual. Selain itu, bentuk-bentuk kekerasan seksual diubah menjadi bentuk-bentuk kejahatan seksual, yaitu perkosaan, pelacuran, perzinaan, aborsi, pemaksaan kontrasepsi, dan sodomi.

Sedangkan penyimpangan seksual termasuk masokhisme, voyeurisme, eksibisionisme, sadisme, bestialitisme, nechrophilie (ketertarikan seksual pada mayat), homoseksual, anal seks, dan hubungan seksual suami-istri di saat istri tengah menstruasi.

“Perkosaan, perbudakan seksual dan lain-lain dalam konsep kekerasan seksual telah dimaknai secara liberal sehingga tidak sesuai dengan norma-norma sosial, budaya, dan agama masyarakat Indonesia. Maka, sinergi yang harus dilakukan adalah dengan membangun kesadaran kolektif yang hakiki, bukan false consciousness,” tandasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kejahatan SeksualliberalismeMUIpenghapusan kekerasan seksualRida Hesti RatnasariRUU P-KS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki Mendesak Tiongkok Menutup Kamp Penahanan Etnis Uighur
Tulisan selanjutnya Soroti Syiah di Indonesia, Senat Mahasiswa Ushuludin Al Azhar Kairo Adakan Dialog Ilmiah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mantan Bos Tabung Haji Malaysia Terdakwa Korupsi, Keluarganya Diminta Serahkan Daftar Aset

Berita
20 September 2026 13:36
LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional
Demi Umrah, Pemuda Turki Rela Nebeng 40 Kendaraan Melintasi 3 Negara
Saat Harga BBM Naik, Qatar Salurkan 1,3 Juta Liter Bahan Bakar untuk Gaza
KO Lawannya 12 Detik, Petarung UFC Ini Lafalkan Al-Fatihah di Hadapan Ribuan Penonton AS

Terbaru

  • Kompleks Makam Imam Al-Bukhari Kembali Dibuka Usai Renovasi Besar-Besaran
  • LPH Hidayatullah Perkuat Kemitraan dengan Maybank, Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal untuk UMK Indonesia
  • LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional
  • Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan
  • MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG
  • Kelompok Pro-Zionis Teror Media Australia dengan 40 Ribu Email Komplain
  • Turki Minta Dunia Bersatu Lindungi Anak di Ruang Digital
  • Pelatih Irlandia Menyebut Timnya Jengkel Harus Melawan ‘Israel’
  • Perkuat Ukhuwah, UII Dalwa dan Majelis Ugama Islam Pattani Gelar Dialog Keislaman Melayu-Nusantara
  • Lebih dari 160 Atlet Irlandia Serukan Boikot Laga Lawan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?