Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Keputusan Inkrah Pembantai Muslim Bosnia Radovan Karadzic Divonis Penjara Seumur Hidup

Ama Farah
Terakhir diupdate: 20 Maret 2019 22:40 10:40 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 21 Maret 2019 05:25
Bagikan
Radovan Karadzic, pemimpin politik Serbia di Bosnis, pembantai ribuan Muslim di Srebrenica dan negara pecahan Yugoslavia.
Bagikan

Hidayatullah.com—Para hakim di lembaga peradilan bentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Den Haag, Belanda, hari Rabu (20/3/2019) menetapkan keputusan inkrah atas bekas pemimpin politik Serbia di Bosnia, Radovan Karadzic, berupa hukuman penjara seumur hidup.

Hakim-hakim di sidang banding memperkuat vonis bersalah Karadzic dalam genosida Muslim Bosnia 1995 di Srebrenica berikut kejahatan perang lainnya selama konflik berdarah di negara pecahan Yugoslavia. Majelis hakim menilai vonis 40 tahun penjara yang dibuat dalam proses persidangan sebelumnya terlalu ringan untuk kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Karadzic selama perang di era 1990-an itu.

Para korban perang yang selamat dari maut bertepuk tangan menyambut keputusan tetap yang dibacakan hakim ketua Vagn Joensen, lapor Reuters.

Karadzic, yang sekarang berusia 73 tahun, dinyatakan bersalah pada 2016 atas dakwaan pembantaian Juli 1995 terhadap lebih dari 8.000 pria dan anak lelaki Muslim Bosnia oleh pasukan separatis Serbia di kota Srebrenica. Dia juga dinyatakan bersalah memimpin kampanye pemusnahan etnis yang mengakibatkan etnis Kroasia dan orang-orang Muslim keluar dari wilayah Bosnia yang diduduki dan diklaim Serbia.

Dalam persidangan banding pihak jaksa meminta hakim agar menjatuhkan hukuman penjara sumur hidup atas Radovan Karadzic dan pernyataan bersalah atas dakwaan genosida kedua berkaitan dengan perannya dalam kampanye perburuan orang etnis non-Serbia di sejumlah kota dan daerah Bosnia di awal peperangan tahun 1992-1995.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Majelis hakim menolak menyatakan Radovan Karadzic bersalah untuk dakwaan genosida kedua itu, tetapi memperberat hukuman atas dirinya yang sebelumnya 40 tahun penjara menjadi hukuman kurungan seumur hidup.

Keputusan hari Rabu itu sudah final dan tidak dapat digugat lagi di pengadilan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sebut Ada Radikalis Ekstremis di Kelompok 02, Said Aqil Dipolisikan
Tulisan selanjutnya Di Uganda Tiga Orang Meninggal Seratusan Sakit Makan Bantuan Pangan PBB

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing

Berita
27 September 2026 09:31
LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional
Ubah Tradisi, Rektor UNIDA Gontor Ajak Dosen Jadi Magnet Keilmuan Mahasiswa karena Kepakarannya
Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100

Terbaru

  • Ubah Tradisi, Rektor UNIDA Gontor Ajak Dosen Jadi Magnet Keilmuan Mahasiswa karena Kepakarannya
  • UNIDA Gontor Kukuhkan 4 Guru Besar Baru, Dorong Tradisi Kepakaran Keilmuan
  • Jadi Beban dan Masalah, Malaysia Repatriasi Ribuan Pengungsi dan Migran Myanmar
  • Negara Bagian California Tetapkan Idul Fitri dan Idul Adha sebagai Hari Libur Resmi
  • Menolak Digaji Negara: Kisah Para Hakim Teladan dalam Sejarah Peradaban Islam
  • Teladan Umar bin Khattab Ra. dalam Mengatasi Problem Gratifikasi
  • Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
  • Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
  • Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
  • Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?