Hidayatullah.com– Aliansi Anak Bangsa (AAB) dan Korlabi melaporkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj (SAS) ke pihak kepolisian.
Sebabnya AAB menemukan dugaan adanya unsur-unsur delik dengan modus adu domba yang dapat menimbulkan suasana gaduh antara kelompok atau golongan antara anak bangsa, terlebih pada saat rawan dengan momentum jelang pemilu-pilpres April 2019.
AAB dan Korlabi menemukan hal tersebut dalam pernyataan Said di video Narasi TV di Youtube.
“Yang isi narasi atau materi percakapannya dalam video tersebut adalah mengandung isu yang kental dengan dugaan fitnah (KUHP), juncto ujar kebencian (UU ITE) yang ditujukan kepada suatu golongan atau kelompok tertentu dalam hal ini, kelompok pasangan cawapres 2019 – 2024 No 02, antara lain dinyatakan oleh SAS di dalam kelompok 02 ada radikalis ekstremis dan teroris,” ujar Sekjen Korlabi Noval Bamu’min kepada hidayatullah.com Jakarta, Rabu (20/03/2019).
Ia menegaskan, perbuatan yang dapat mengarah pada perpecahan antara anak bangsa oleh siapapun harus dicegah dan dihentikan. Demi keamanan dan kenyamanan serta penegakan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air
Karenanya, AAB melaporkan Said pada Senin lalu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
“Atas dasar demi penegakan dan pertanggungjawaban hukum serta efek jera bagi pelaku pelanggar hukum dan semata-mata demi kepentingan hukum, maka kami imbau agar pihak aparat penegak hukum Kepolisian RI segera menindaklanjuti laporan temuan pelanggaran tindak pidana/delik yang dilakukan oleh SAS maupun penyertanya bila ada fakta hukum ditemukan,” pintanya.* Andi