Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR: Ada Celah Hukum dalam Jaminan Perlindungan Data Pribadi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 22 Juli 2019 06:14 6:14 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 22 Juli 2019 06:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, persoalan jaminan perlindungan data pribadi sangat penting dilakukan. Hal ini ia sampaikan menanggapi Kementerian Dalam Negeri yang telah memperpanjang hak akses perusahaan swasta terhadap data kependudukan RI sejak tahun 2017.

Ia mengatakan, warga negara sudah mempercayakan datanya kepada negara, maka negara wajib melindungi data yang dipercayakan tersebut sebagaimana amanat undang-undang.

“Tapi saya melihat ada celah hukum dalam hal jaminan perlindungan data pribadi warga negara. Karenanya saya mendesak pemerintah agar segera mengajukan draf RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR,” ujar Sukamta di Jakarta, Ahad (21/07/2019) kepada hidayatullah.com dalam keterangannya semalam.

Sekretaris Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa soal perlindungan data pribadi sebetulnya sudah diatur, namun belum utuh.

Disebutkan, Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (adminduk) pasal 58 mengatur bahwa pemanfaatan data kependudukan untuk penggunaan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Demikian juga jelasnya pasal 79 (1) mengamanatkan bahwa data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan akses data kependudukan ini diatur dalam Peraturan Menteri. Petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai kewenangannya. Kalau dieksploitasi untuk kepentingan lain maka ini bisa masuk pelanggaran hukum.

Masih jelas Sukamta, Peraturan Mendagri No 61 Tahun 2015 tentang ruang lingkup dan akses data kependudukan pasal 4 mengatur bahwa Kemendagri berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan data kependudukan kepada lembaga pengguna yang meliputi: lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik di tingkat pusat.

Dalam hal ini, kata dia, Astra dan FIF merupakan badan hukum Indonesia yang bersifat badan hukum privat yang berbentuk Perseroan Terbatas.

“Aturan-aturan seperti ini belumlah memadai, belum cukup utuh, sehingga perlu diatur dalam undang-undang khusus. Ketidakjelasan perbedaan pelayanan publik dengan privat dalam UU bisa menjadi celah hukum. Masalahnya persoalan data penduduk ini sangat rawan diselewengkan. Makanya pemerintah harus segera serius untuk mengajukan draf RUU Perlindungan Data Pribadi ini,” paparnya seraya mendesak.

Menurutnya, DPR sudah ‘mengalah’ agar RUU ini menjadi inisiatif pemerintah, agar lebih cepat dibahas. Faktanya sudah dua tahunan ini DPR belum terima drafnya. Sepertinya pemerintah belum satu suara terhadap beberapa hal.

“Ya segera disepakatilah, kompak gitu lho. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa pemerintah memang tidak mau melindungi data pribadi warganya,” tegas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan naskah RUU Perlindungan Data Pribadi telah ditandatangani Menkominfo Rudiantara, dan tengah diedarkan ke lembaga terkait.

“Naskah Rancangan Undang-Undang PDP sudah saya tandatangani. Sedang diedarkan oleh Setneg kepada kementerian atau lembaga untuk dibubuhkan tanda tangan para menteri atau kepala lembaga terkait,” kata Rudiantara, Ahad (21/07/2019) kutip Tempo.co semalam.

Menurut Rudiantara, setelah tandatangan menteri dan lembaga terkait, RUU PDP akan kembali dikirim kepada DPR untuk dilakukan pembahasan.

Sebelumnya Ombudsman RI menyebut UU Perlindungan Data Pribadi dan Privasi semakin mendesak. Ombudsman menilai urgensi ini terkait kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang menjalin kerja sama pemanfaatan akses data penduduk dengan perusahaan swasta.

Anggota Ombudsman, Alvin Lie Ling Piao, Ahad (21/07/2019), mengatakan, pemerintah bertanggung jawab melindungi privasi dan data pribadi WNRI walau belum ada UU-nya. Maka, makin mendesak perlunya UU Perlindungan Data Pribadi dan Privasi itu.

Diketahui dalam perkembangan terakhir, Ditjen Dukcapil Kemendagri menjalin kerja sama dengan perusahaan pembiayaan Grup Astra. Grup Astra itu antara lain PT Astra Multi Finance (AMF) dan PT Federal International Finance (FIF).

Kerja sama Dukcapil Kemendagri dengan FIF telah dilakukan sejak 2017, dan diperpanjang pada 16 Juli 2019. Sedangkan AMF menjalin kerja sama dengan Dukcapil-Mendagri kali pertama pada tahun ini.

Dalam kerja sama tersebut, Grup Astra mendapat akses Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk yang dimanfaatkan untuk menunjang layanan pembiayaan.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AstraKomisi I DPRPerlindungan Data PribadiRUU PDPRUU Perlindungan Data PribadiSukamta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gerakan Peduli Generasi Tolak RUU P-KS
Tulisan selanjutnya Mahasiswa Pedalaman Aceh Kuliah Gratis di STID Mohammad Natsir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?