Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fatwa MUI: Boleh Mendistribusikan Daging Kurban Olahan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 10 Agustus 2019 09:35 9:35 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 10 Agustus 2019 09:35
Bagikan
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh di kantor MUI, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indoneisia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa terbaru mengenai hukum membagikan daging kurban yang sudah diolah dan didistribusikan ke luar daerah.

Dalam fatwa terbaru ini, MUI menjelaskan hukum bolehnya membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dalam kondisi tertentu.

“Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,” petikan bunyi fatwa itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat (09/08/2019).

Pada fatwa No 37 itu pun disebutkan bahwa mendistribusikan daging kurban ke daerah lain juga diperbolehkan. Berikut ini bunyi lengkap fatwanya dari website resmi MUI:

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 37 Tahun 2019
Tentang
PENGAWETAN DAN PENDISTRIBUSIAN DAGING KURBAN DALAM BENTUK OLAHAN

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketentuan Hukum

  1. Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk:
    a. didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.
    b. dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah
    c. didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.
  2. Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.
  3. Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.

    b. dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

    c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.7

    Ditetapkan di: Jakarta
    Pada tanggal : 7 Dzul Hijjah 1440 H
    7 Agustus 2019 M

    MAJELIS ULAMA INDONESIA
    KOMISI FATWA

    PROF. DR. H. HASANUDDIN AF., MA.
    Ketua

    DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
    Sekretaris.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun Niam Sholehdaging qurbanFatwa MUIidul adhaIdul Adha 1440H/2019MMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya China: Berhentikan Karyawan Cathay Pacific yang Dukung Unjuk Rasa Pro-Demokrasi
Tulisan selanjutnya Lebih 2,5 Juta Jamaah Berhaji siap Wukuf di Arafah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?