Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Surati Menteri, PB PII Terus Dampingi Siswi agar Dapat Berhijab

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Februari 2014 06:22 6:22 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Februari 2014 06:22
Bagikan
Ketua Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali bertemu pengurus MUI Bali
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) terus melakukan advokasi untuk pelajar muslim di Bali guna membela hak-hak mereka untuk tetap bisa berjilbab di sekolah. Hal itu ditegaskan PB PII menyusul adanya temuan larangan penggunaan seragam khas yakni seragam berjilbab di SMPN, SMAN, SMKN se Provinsi Bali baik dilakukan secara lisan maupun tulisan.

Hasil investigasi selama 1 bulan yang dilakukan tim PW PII Bali dan Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim, ditemukan sebanyak 21 kasus pelarangan jilbab di Provinsi Bali.

“Jumlahnya bisa jadi akan bertambah seiring advokasi dan investigasi yang dilakukan oleh tim,” kata Ketua Umum PB PII Randi Muchariman, dalam pernyataan tertulisnya kepada hidayatullah.com, Kamis (27/02/2014).

Muchariman mengatakan, PB PII telah mengirimkan surat audiensi kepada Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Komisi X DPR RI terkait temuan larangan berjilbab ini. Hingga saat pihaknya masih menunggu respon dari pihak-pihak terkait tersebut.
Pihaknya memandang ada muatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada kasus pelarangan jilbab tersebut. Muchariman menerangkan bahwa sekolah merupakan tempat penyamaian keilmuan. Dari sekolahlah diajarkan etika, sosial, agama, nasionalisme, solidaritas sosial dan gotong royong.

“Siswa dengan latar belakang yang berbeda suku, agama, ras memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menuntut ilmu di lingkungan sekolah sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28, 29 dan 31, UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003,” terangnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sekolah, jelas Muchariman, adalah sebagai sarana menumbuhkan kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka segala aktivitas yang menunjang pada kebaikan agama dan bangsa perlu diakomodir termasuk pelajar muslimah yang ingin menggunakan pakaian seragam khas yang sesuai dengan ajaran Islam.

Namun nyatanya, tegas Muchariman, masih ada sekolah yang tidak mengindahkan amanat UUD 1945, UU Sisdiknas serta SK DirJen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdikbud No: 100/C/Kep/D/1991 tanggal 16 Februari tentang Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah No: 052/C/Kep/D.82 (Pedoman Pemakaian Seragam Sekolah), Bab V pasal 10 ayat (2).

Keputusan itu berbunyi: “Siswa putri yang karena keyakinan pribadinya menghendaki penggunaan seragam sekolah yang khas, dapat menggunakan pakaian seragam khas yang warna dan rancangannya sesuai dngan lampiran III dan IV”.

Pihaknya juga membeberkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No: 053/U?2001 tanggal 19 April 2001 yang menyebutkan: “Dalam mengikuti belajar siswa pada prinsipnya memakai seragam (SD putih merah, SLTP putih biru, SLTA putih abu-abu). Namun, sekolah dapat menetapkan pakaian seragam lainnya sesuai dengan Agama, Budaya, dan aspirasi daerah masing-masing setelah bermusyawarah dengan Badan Peran serta Masyarakat/Komite Sekolah/BP3”.

Muchariman juga mengingatkan pihak sekolah yang menolak atribut jilbab untuk melihat kembali Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No: 1174/C/PP/2002 tanggal 11 Maret 2002 yang menyebutkan “Siswa diperkenankan menggunakan pakaian seragam berjilbab yang bentuk dan rancangannya diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dengan mengikutsertakan Komite Sekolah/BP3”.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:larangan jilbab
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ditengarai Masih Puluhan Kasus Pelarangan Jilbab Pelajar di Provinsi Bali
Tulisan selanjutnya Risma Targetkan Penutupan Dolly sebelum bulan Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?