Hidayatullah.com– Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) jika Omnibus Law ini mencabut kewajiban sertifikasi halal.
Sebagai Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), HNW menegaskan penolakan tersebut, kalau memang RUU Cilaka mencabut kewajiban produk halal yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
“Kalau AS, Jepang, dan lain-lain saja hormati hak konsumen Muslim untuk dapatkan info produk halal, NKRI yang mayoritas Muslim dan punya UU JPH (Jaminan Produk Halal) harusnya tak hapuskan ketentuan itu via RUU Cilaka,” ujar HNW dalam pernyataannya pada akun resminya di Twitter, Rabu (22/01/2020) pantauan hidayatullah.com siang ini.
Baca: Omnibus Law RUU Cilaka Hapus Kewajiban Makanan Bersertifikat Halal
Sebelumnya diberitakan, Omnibus Law RUU Cilaka menghapus pasal-pasal yang tersebar pada 32 UU, salah satunya pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja dalam draf yang beredar sebagaimana pemberitaan media pada Selasa (21/01/2020), terdapat sejumlah pasal di UU JPH akan dihapus, yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.
Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Baca: BPJPH Akui Banyak Pasal UU Jaminan Halal Terdampak Omnibus Law
HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR RI pada kesempatan terpisah, Selasa (21/01/2020), mengakui bahwa ia memahami, draf RUU Cilaka yang beredar di masyarakat memang belum resmi berasal dari pemerintah.
Akan tetapi, HNW mengingatkan, pemerintah jangan main-main dengan menganulir ketentuan peraturan perundang-undangangan yang berlaku, apalagi mengenai urusan kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sebagai negara mayoritas penduduknya Muslim.
Apalagi semua partai, DPR, dan Pemerintah telah bersepakat mengenai kewajiban produk halal itu bahkan dan menjadikannya sebagai UU JPH. HNW meminta Pemerintah seharusnya lebih baik melaksanakan UU JPH dan tidak malah menghilangkan esensinya.*