Hidayatullah.com– Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim menegaskan bahwa MUI hingga saat ini masih melakukan sertifikasi terhadap produk-produk di Indonesia.
“Kesalahpahaman informasi seolah-oleh sertifikasi itu diambil alih dari MUI itu yang saya katakan salah,” ungkapnya kepada hidayatullah.com di sela-sela Rakornas LPPOM MUI di Hotel Padjajaran, Bogor, Jawa Barat, Rabu (05/04/2017).
Karena, tegas Lukman, sertifikasi tetap ada di MUI, fatwa pun adanya di MUI. Itu sudah jelas diatur di undang-undang.
Baca: Buka Rakornas LPPOM MUI, KH Ma’ruf Amin: Sertifikasi Halal untuk Melindungi Umat
Lukman menegaskan bahwa MUI melakukan penguatan dengan adanya undang-undang dan badan yang telah dibentuk.
“Jadi tidak ada pengalihan,” yang ada, kata dia, “menguatkan peran MUI dalam hadirnya undang-undang dan badan tadi.”
Ketika badan dimaksud sudah berjalan aktif, kata Lukman, memang MUI tidak lagi mengeluarkan sertifikat, tapi proses sertifikasi masih dilakukan oleh MUI.
Baca: 28 Tahun LPPOM MUI, Proses Sertifikasi Halalnya Diadopsi Banyak Negara Lain
Menurut Lukman, akibat adanya kesalahpahaman pengalihan sertifikasi tersebut, perusahan-perusahan menahan diri untuk melakukan sertifikasi.
“Bahkan produk-produk luar negeri kemarin banyak yang menahan diri,” katanya.* Ali Muhtadin