Hidayatullah.com– Menurut Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar), shalat Jumat harus tetap dilakukan satu sesi seperti biasanya. MUI Jabar menyatakan jika shalat Jumat dilakukan dua sesi atau lebih karena adanya pembatasan kapasitas, maka dapat dinyatakan tidak sah.
Hal itu, kata Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, sesuai dengan fatwa MUI Tahun 2000. “Jadi (shalat Jumat dua sesi) itu dianggap tidak sah berdasarkan fatwa MUI Pusat tahun 2000. Tetap itu satu sesi, tidak boleh dua gelombang,” ujar Rafani di Bandung, Jabar dikutip dari Antara (03/06/2020).
Oleh karena itu, MUI Jabar menganjurkan shalat Jumat tetap dilakukan dengan memperhatikan pembatasan jarak, walaupun para jamaahnya harus shalat di luar masjid.
Kalaupun sekiranya kapasitas masjid dibatasi, katanya tidak mengapai jamaah meluber sampai ke belakang, sampai ke jalan juga. “Demi memperhatikan protokol medisnya,” imbuhnya.
Baca: MUI Jateng Perbolehkan Shalat Berjamaah di Masjid pada Zona Hijau
MUI Jabar pun mengimbau para jamaah agar tidak berlama-lama berada di masjid jika proses shalat Jumat telah selesai. Menurutnya hal itu demi mengantisipasi terjadinya kerumunan yang tak perlu.
“Setelah selesai shalat, jangan melakukan kerumunan-kerumunan, salam-salaman. Jadi setelah dzikir, shalat sunah, langsung bubar saja,” imbaunya.
MUI Jabar pun mengimbau para khatib agar mempersingkat kutbahnya. Jangan sampai sesi shalat Jumat memakan waktu terlalu lama hingga berpotensi menyebarkan Covid-19.
“Kita sudah menganjurkan khutbahnya tidak boleh panjang-panjang, jadi proporsional saja. Termasuk imam, membaca ayatnya jangan yang panjang-panjang,” sebutnya.*