Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Lensa

Menjaga Warung, “Menjaga Agama”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Agustus 2020 09:11 9:11 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Agustus 2020 09:24
Bagikan
Wanita shalat di warungnya di Depok, Jawa Barat, Senin (03/08/2020) pada waktu maghrib.
Bagikan

Hidayatullah.com | SHALAT adalah tiang agama. Menegakkan dan menjaga shalat, berarti menegakkan dan menjaga agama. Begitulah ajaran dalam Islam.

Tampak dalam gambar, seorang Muslimah sedang melaksanakan shalat pada waktu maghrib di rumah sekaligus warungnya.

Ibadah wajib itu tidak ditinggalkannya meskipun ia tetap harus menjaga warung, pekerjaan sehari-harinya mencari nafkah.

Foto dijepret di sebuah permukiman di Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (03/08/2020) sekitar pukul 18.14 WIB, setelah para jamaah selesai menunaikan shalat maghrib di Masjid Baiturrahman, dekat warung itu.* Foto dan teks: Muh. Abdus Syakur/hidayatullah.com

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agamadepokibadahMuslimahshalat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komisi I Nilai Indonesia Perlu Bantu Korban Ledakan Libanon
Tulisan selanjutnya Uniknya Awad-Awadan, Tradisi Open House Lebaran di Kota Tarim Yaman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaLensa

[Foto] Cepat dan Hemat Pakai Kuota Edukasi Indosat

6 November 2023 18:24
BeritaLensa

Semangat Guru Tunanetra Mengajar

31 Oktober 2023 17:47
BeritaLensa

Program Dekarbonisasi PTBA Tanjung Enim

20 Oktober 2023 20:49
BeritaLensa

Museum Batu Bara, Nilai Tambah untuk Indonesia

20 Oktober 2023 12:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?