Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ikhtilaful Ummah

Tak disebut Dalil di Kitab Imam Malik, Bukan berarti tak Berdalil

Thoriq
Terakhir diupdate: 28 Maret 2014 05:27 5:27 am
Thoriq
Dipublikasikan 28 Maret 2014 04:58
Bagikan
Bagikan

PADA akhir April 2012 lalu di Nouakchott Mauritania, sekelompok orang yang disebut-sebut sebagi pendukung organisasi IRA dipimpin oleh Biram Walid Abidi sengaja membakar kitab-kitab madzhab Maliki di tempat terbuka setelah shalat Jumat. Yang ikut dibakar pada waktu itu disamping Al Mudawwanah yang ditulis oleh Imam As Suhnun yang berisi pendapat Imam Malik bin Anas juga sejumlah kitab-kitab lainnya seperti Hasyiyah Ad Dasuki ala As Syarh Al Kabir karya Imam Ad Dasuki serta Syarh Khalil, Syarh Ibnu Asyir serta Syarh Al Akhdhari.

Biram Walid Abidi menyebutkan  alasan pembakaran itu bahwa kitab-kitab itu merupakan hasil pemikiran manusia, bisa benar dan bisa salah berbeda dengan Al-Qur`an dan As Sunnah.

Aksi yang membuat para pelajar Islam melakukan protes itu ditanggapi oleh para ulama Mauritania yang dipimpin oleh Dr. Syeikh Abdullah Bin Bayah, mereka pun menyatakan bahwa pemisahan antara fiqih dengan Al-Quran serta As Sunnah akan membangun subhat bahwa fiqih tidak mengandung Al-Qur`an dan As Sunnah atau bahkan bertentangan dengan keduannya, padahal tidaklah demikian.

Dan opini itu sendiri bisa menyebabkan kaum awam meremehkan kitab-kitab madzhab beserta para ulamanya, sebagaimana dilansir hidayatullah.com (13/05/2012).

    Memprihatikan: Kitab-kitab madzhab Maliki yang dibakar
Memprihatikan: Kitab-kitab madzhab Maliki yang dibakar

Demikian juga hakikat fiqih madzhab, tidak perlu dipertentangkan dengan sumbernya yakni As Sunnah, karena As Sunnah merupakan sumber dari fiqih madzhab para ulama muktabar. Karena ushul madzhab Maliki sendiri menegaskan posisi As Sunnah sebagai sumber dalam pengambilan hukum.

Baca Juga

Hukum Puasa Rajab Menurut Empat Madzhab
Hukum Puasa Rajab Menurut Empat Madzhab
Sufi Menurut Penilaian Imam Asy Syafi’i
Memahami Ikhtilaf Menghindari Iftiraq
Syeikhul Islam Taqiyuddin As-Subki: Ulama Syafi’i yang Membolehkan Hisab
Perbedaan Idul Adha: Hari Arafah dan Shalat Id Ikut Siapa?

Ibnu Rusyd ulama besar Malikiyah menyebutkan bahwa Syariat diambil dari 4 dasar, Al-Qur`an kemudian As Sunnah, ijma’ serta qiyas. (lihat, Muqaddimat, 1/26-27)

Tidak adanya dalil dalam sejumlah kitab Imam Malik dan Madzhab Maliki bukan karena tidak memiliki dalil, tapi karena metode pembukuan yang ditempuh, yakni metode tajrid (pengosongan dari dalil) itu dianut oleh sebagian ulama Malikiyah karena beberapa faktor. Pertama, karakter Imam Malik yang amat ketat dalam periwayatan hadits, dan kehati-hatian beliau dalam berfatwa serta kewibawaan beliau. Sifat-sifat Imam Malik itu menjadikan murid-murid beliau memandang ketsiqahan Imam Malik, hingga mereka menerima fatwa-fatwa Imam Malik dan tidak perlu lagi mempertanyakan dalil.

Faktor kedua, kembali kapada metode Imam Malik dalam menyampaikan ilmu dimana beliau membagi majelis menjadi dua, pertama untuk periwatan hadits yang kedua membahas khusus masalah fatwa. Untuk Majelis hadits Imam Malik tidak menghadiri kecuali dengan mandi dan memakai wangi-wangian dengan pakaian bagus dalam rangka mengagungkan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Sedangkan untuk menyampaikan fatwa beliau keluar dengan penampilan apa adanya (Al Madarik, 2/14-15). Dari hal itu bisa disimpulkan bahwa Imam Malik dalam menyampaikan fatwa tidak menyertakan dalil dari hadits Rasulullah Shallallahu Alahi Wasallam, karena jika beliau menyampaikan hadits maka beliau pun bersuci dan memakai wangi-wangian serta pakaian bagus, namun beliau dalam hal ini tidak melakukannya.

Dampaknya, kitab-kitab yang membukukan pendapat dan fatwa Imam Malik semisal Al Mudawwanah, yang merupakan Al Umm-nya madzhab Maliki, baik yang disusun oleh Imam As Suhnun atau Asad tidak banyak menyebutkan dalil. Dan metode tajrid ini yang memperngaruhi penulisan kitab-kitab Malilkiyah selanjutnya.

Metode Ta’shil

Namun meski demikian, bukan berarti semua kitb Madzhab Maliki tidak berdalil, banyak pula para ulama menyebutkan dalil dalam kitab mereka yang disebut sebagai metode ta’shil, yakni mengembalikan seluruh masalah kepada asalnya alias dalilnya. Ini yang banyak ditempuh oleh para ulama Maliki di Iraq, karena di wilayah itu ramai dengan perdebatan dan situasi demikian menjadikan mereka perlu untuk menunjukkan dalil. Jika para ulama yang menempuh metode tajrid (pengosongdan dalil) merujuk kepada kitab-kitab fatwa dan pendapat Imam Malik yang dibukukan oleh para murid beliau semisal Al Mudawwah, maka para ulama yang menempuh metode ta’shil (pengembalian masalah kepada dalil) merujuk kepada Al Muwaththa’ Imam Malik.

Al Muwaththa’ Sebagai Dasar Madzhab Maliki

Al Muwaththa’ sendiri yang disebut sejumlah ulama sebagai kitab hadits shahih yang paling awal (lihat, Risalah Al Mustatharrifah, hal. 6), merupakan hasil dari jerih payah Imam Malik yang menjadi panutan ulama madzhab Malikiyah. Dan Al Muwaththa’ disamping berisi hadits-hadits namun berisi ijtihad ulama Ahlul Madinah juga ijtihad Imam Malik sendiri. Imam Malik menyampaikan mengenai Al Muwaththa`, ”Di dalamnya mengandung hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam , perkataan sahabat dan tabi’in dan pendapatku dan aku kadang menyatakan dengan pendapatku dan ijtihadku dan atas apa yang aku ketahui dari ahlul ilmi negeri kami (Madinah) dan aku tidak keluar dari mereka.” (Al Madarik, 2/73)

Dan posisi Al Muwaththa’ dalam madzhab Malikiyah adalah landasan dalam mengambil kesimpulan hukum. Al Hafidz Abu Bakr bin Al Arabi Al Maliki menyampaikan mengenai Al Muwaththa’,  ”Sesungguhnya ini merupakan kitab pertama yang ditulis dalam syariat Islam dan dia juga yang penghabisan, karena tidak ada kitab yang ditulis yang setaraf dengannya, dimana Malik Radhiyallahu anhu membangunnya dengan memulai pada pokok untuk cabangnya dan beliau memperingatkan sebagian besar ushul fiqih yang kembali kepadanya masalah-masalahnya dan cabang-cabangnya.” (Al Qabas, 1/75)

Hanya sebagai contoh dan belum mencakup seluruhnya, kitab-kitab madzhab Maliki yang menyebutkan dalil antara lain Al Mabsuth dan As Syuf’ah karya Qadhi Ismail, Syarh Mukhtashar Al Kabir karya dan Syarh Risalah Ibnu Abi Zaid karya Abu Bakr Al Abhari, Al Isyraf dan Al Mu’awwanah serta Syarh Al Mudawwanah karya Qadhi Abdul Wahhab, Al Majmu’ah karya Ibnu Abdus, Thuraz Al Majalis karya Ibnu Huraiz Al Azdi, Bayan wa At Tahshil Al Jami’ li Masa’il wa Al Mukhtalithah dan Al Muqadimat Al Mumhidat karya Ibnu Rusyd (kakek), Bidayah Al Mujtahid karya Ibnu Rusyd (cucu), At Tamhid dan Al Istidzkar karya Ibnu Abdil Barr, Syarh At Talqin karya Imam Ali Bin Umar Al Maziri, Tahdzib Al Masalik fi Nushrah Madzhab Malik karya Ibnu Dunas Al Maghribi, Adz Dzkahirah karya Imam Al Qarrafi dan Manahij At Tahsil oleh Ibnu Said Ar Rajraji.

Lebih dari itu, para ulama muhadditsun Malikiyah juga mentakhrij hadits-hadits dalam kitab-kitab fiqih mereka. Beberapa contoh kitab yang berkonsentrasi dalam bidang ini antara lain Al Hidayah fi Takhrij Ahadits Al Bidayah karya Al Muhaddits Ahmad bin Shiddiq Al Ghumari, Takhrij Al Ahadits Al Waridah fi Al Mudawwanah oleh Syeikh Thahir Muhammad Ad Dardiri, Al Ithaf bi Takhrij Ahadits Al Isyraf oleh Syeikh Badawi Abdushamad Thahir Shalih, Takhrij Ahadits Kifayah Ath Thalib Ar Rabani oleh Abu Araki As Syeikh Abdul Qadir, Takhrij Ahadits Hasyiyah Ash Shafthi oleh Dr. Umar Ma’ruf dan kitab-kitab takhrij lainnya.

Dan kedua metode penulisan, baik ta’shil maupun tajrid sendiri tidaklah saling menafikan, keduanya malah saling menguatkan madzhab Maliki. Untuk karya yang menganut metode tajrid berkonsentrasi mengenai validitiasi periwayatan pendapat Imam Malik dan madzhab sedangkan karya yang menganut metode ta’shil memperkuat fiqih Malikiyah dari segi dalil.

Walhasil, fiqih madzhab Maliki bersumber dari As Sunnah yang ditunjukkan dengan ushul madzhab Maliki serta kitab-kitab madzhab yang menyertakan dalilnya. Sedangkan kitab-kitab yang tidak menyertakan dalil juga tidak menjukkan bahwa fiqih madzhab Maliki tidak berdasarkan dalil, namun karena ia ditulis dengan metode yang berbeda dan konsentrasi pada validitas periwayatan pendapat Imam Malik dan madzhab. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.*

 

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Novel “Negeri Lima Menara” jadi Mata Kuliah Wajib di Luar Negeri
Tulisan selanjutnya Terkuak, Misteri Bunda Maria Bersinar ternyata dari Cat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

bid’ah menurut ahlussunah wal jamaah
Ikhtilaful Ummah

Persoalan Bid’ah dan Ahlul Bid’ah dalam Perspektif Ahlusunnah Wal Jama’ah (2)

29 September 2021 16:29
bid’ah menurut ahlussunah wal jamaah
Ikhtilaful Ummah

Persoalan Bid’ah dan Ahlul Bid’ah dalam Perspektif Ahlusunnah Wal Jama’ah (1)

29 September 2021 16:00
Ikhtilaful Ummah

Guna Hadits Dhaif Menurut Ulama Salaf dan Khalaf

26 September 2021 05:24
Ikhtilaful Ummah

Imam Madzhab Empat Menyikapi Hadits Dhaif

16 September 2021 06:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?