Hidayatullah.com– Ironis. Di tengah pandemi virus corona Covid-19 yang kasusnya terus meningkat, puluhan pria menggelar pesta homoseksual. Kasus ini diungkap Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pantauan hidayatullah.com, Kamis (03/09/2020), kasus ini menghebohkan media sosial. Polda Metro Jaya disebut menyita puluhan video porno homo dari penggerebekan pesta gay ‘Hot Space’ di Kuningan, Jakarta Selatan tersebut.
Sebelum terungkapnya kasus pesta homoseksual itu, warganet menyebut terjadi kasus orang hilang.
“Yg menarique, kejadian ini sempet bikin rusu wa group kantor lama w krn sala satu temen kita (ayah 1 anak) hilang dan kita panik nyariin
Eh trus besoknya udah ada aja gitu di rumah wk
66 ORANG ORGY DI MASA PANDEMI DIMANA OTAK KALIAN SIHHHH,” sebut akun @jtuvanyx di Twitter (31/08/2020).
Sebanyak 56 pria dikabarkan yang melakukan pesta gay itu digerebek polisi dan 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengungakapan itu, ditemukan setumpuk kondom sebagai barang bukti.
“Astaghfirullah….,” kicau Zahrah Hasan @Zahrah40291660 menanggapi kasus tersebut, seraya mengunggah tautan berita terkait pesta homoseksual.
Informasi dihimpun hidayatullah.com aparat kepolisian menggrebek pesta homoseksual di salah satu apartemen Jakarta Selatan. Aparat Polda Metro Jaya itu mengamankan puluhan pria. Penggerebekan pesta homoseksual itu dilakukan polisi di Kuningan Suite lantai enam room 608, Jl Setiabudi Raya, Jakarta Selatan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (02/09/2020). Dari TKP, polisi mengamankan puluhan lelaki yang sedang melakukan tindakan asusila.
Sementara panitia penyelenggara pesta seks homoseksual itu tampaknya berusaha memberikan pelayanan maksimal kepada para gay peserta pesta. Yusri menyebut peserta pesta seks akan dikelompokan menjadi tiga, yaitu top, bottom, dan vers. Setipa kategori punya peran masing-masing.
Kata Yusri, sebutan laki-laki top, yang perempuan itu bottom, atau bisa dua-duanya dibilang vers. Sebab, ketika masuk ke dalam ruangan harus dipisahkan ketiga kategori itu. Yusri pesta ini dibuat seperti permainan.
Peserta yang akan memasuki ruangan pun diperiksa secara ketat. Mulai dari suhu badan agar tidak membawa virus coroan. Peserta juga dilarang membawa senjata, atau narkoba.
Baca: DPP IMM Desak Polri Tangkap Fasilitator Pesta Homoseks
Penggerapan tersebut dilakukan kepolisian bermula dari informasi masyarakat soal adanya pesta homoseksual di ruangan itu. Pesta homoseks ini digelar privat alias hanya untuk kalangan tertentu yang bisa masuk ke dalam lokasi.
Petugas, setelah punya cukup bukti dan informasi, lantas melakukan penyamaran dan masuk ke dalam salah satu kamar di apartemen itu. Di dalam dikabarkan sudah ada puluhan lelaki tanpa busana dan tengah bermain pesta seks homoseksual.
Sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, dan WH, semua berperan sebagai penyelenggara pesta seks homoseksual. Semua sudah ditahan. Mereka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 jo Pasal 7 Undang-Undang Pornografi.*