Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dr Isnawati Rais: Hukum Islam Lebih Miliki Efek Jera

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 September 2009 17:55
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dosen Fiqh Jinayah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr Isnawati Rais menegaskan, hukuman berdasarkan hukum Islam terhadap pelaku zina lebih memiliki efek jera dibanding berdasarkan hukuman berdasarkan KUHP.

Hal ini dikatakannya di Jakarta, Senin (28/9), terkait telah disahkannya qanun jinayah dan qanun acara jinayah di Aceh oleh DPR Aceh, Senin awal pekan lalu. Dalam qanun tersebut terdapat aturan hukuman cambuk seratus kali dan hukuman rajam bagi pezina yang telah menikah.

Dalam KUHP pasal 284, dia membandingkan, hukuman bagi pelaku zina sangat ringan, hanya 9 bulan. Di samping itu, defenisi zina juga berbeda antara hukum Islam dengan KUHP. “Dalam KUHP, yang disebut zina hanya bagi pelaku yang telah bersuami atau beristri,” katanya.

Sementara dalam Islam, siapa pun yang melakukan hubungan badan di luar nikah adalah zina, walaupun berbeda hukumannya. Bagi yang belum bersuami/istri dicambuk seratus kali, dan bagi yang bersuami/istri dirajam sampai mati.

Pelaksanaanya pun harus di muka umum, katanya menjelaskan. “Ini betul-betul pasti membuat jera.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dari itu, dia mendukung penerapan qanun jinayah tersebut. Akan tetapi dia mengingatkan, dalam pelaksanannya harus betul-betul sesuai dengan syariat Islam, terutama menyangkut pembuktian. Jangan sampai orang yang tidak cukup bukti kena jeratan hukum.

Dia mengungkapkan, pembuktian zina harus ada kesaksian dari 4 orang saksi, adanya pengakuan dari pelaku, atau ada indikasi seseorang telah berbuat zina. Keempat orang saksi tersebut, dia menjelaskan, harus betul-betul menyaksikan keduanya berbuat zina.

Sementara terkait indikasi, dia mencontohkan seorang yang tidak bersuami tapi mengalami kehamilan. Ini indikasi zina, dari itu harus ada penyelidikan lebih lanjut, paparnya. Kalau pembuktian tersebut tidak lengkap, hukumannya berupa tazir (penjara).

Menurutnya, penerapan hukum qanun tersebut sangat tepat untuk mencegah sikap permisif di masyarakat. Dia menampik jika cambuk dan rajam disebut melanggar HAM. Hukuman ini justru sebagai sarana mencegah rusaknya keturunan karena perbuatan zina, tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang Hamdan Zoelva mengakui bahwa dari keseluruhan hukum Islam, aspek jinayah yang paling sulit diterima masyarakat. Hukum jinayah dinilai hukumannya terlalu berat: cambuk, rajam, qishash, dan potong tangan. Padahal ini merupakan hukuman maksimal.

Politisi muda yang juga seorang pengacara ini menjelaskan ,jika hukum jinayah diterapkan di Indonesia akan mengirit pengeluaran negara. Karena hanya sebagian kecil hukum jinayah yang menggunakan penjara sebagai hukuman. Berbeda dengan hukum pidana, hukuman utamanya penjara di samping hukuman mati.

Di dalam hukum jinayah, terangnya, seorang yang dinyatakan bersalah langsung dihukum. Jika mencuri tangannya dipotong, berzina akan dirajam, sementara aksi pembunuhan akan di-qishash. Proses hukumnya sederhana dan langsung, pungkasnya. [pel/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya New Business Model, Bisnis yang Tidak Pernah Merugi?
Tulisan selanjutnya Di Tengah Anti-Islam, Muslim Italia Tetap Ceria Berlebaran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?