Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fahmi Salim: Menafsirkan Al-Qur’an Bukan Sesuai Nafsu

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Februari 2016 14:38 2:38 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Februari 2016 14:38
Bagikan
Fahmi Salim, Lc, MA.
Bagikan

Hidayatullah.com– Tafsir al-Qur’an bukan ditentukan oleh kekuasaan atau perubahan sosial apapun. Hal ini ditegaskan pakar tafsir al-Qur’an, Fahmi Salim, Lc, MA menanggapi pemahaman pegiat homoseksual, Hartoyo, tentang tafsir.

Sebelumnya, Hartoyo berpendapat, berdasarkan pemahaman yang ia baca dari tulisan aktivis liberalisme, permasalahan agama khususnya soal tafsir tergantung siapa yang menafsirkan. [Baca: Tokoh LGBT Mengaku Banyak Terpengaruh Paham JIL]

“Kaum homoseks bicara penafsiran dari sudut pandang dirinya berarti sarat muatan subjektifitas sebagai pelaku homoseksual,” ujar Fahmi Salim kepada hidayatullah.com, Sabtu malam, 12 Jumadil Awwal 1437 (20/02/2016).

Menurutnya, kalau semua pelaku kejahatan boleh menafsirkan al-Qur’an secara subjektif, maka semua hukum syariat, baik hudud maupun qisas, pasti bisa dimentahkan atau dianulir. Sebab tidak sesuai dengan nafsu kejahatannya.

Padahal, jelasnya, para ahli tafsir otoritatif memiliki kadar objektifitas yang sangat tinggi serta dipandu oleh kaidah tafsir. Penafsiran al-Qur’an pun lebih ditentukan oleh kepastian makna semantik kosa kata kitab suci.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Jangan Asbun

Fahmi Salim memberi gambaran, yang menafsirkan dan menetapkan vonis sesuai KUHP adalah hakim pengadilan yang netral dan objektif. Bukan ditafsirkan oleh pelaku pidana.

“Begitu pula konstitusi yang berhak menafsirkan dan menentukan sesuai tidaknya UU dengan UUD adalah hakim MK, bukan lainnya,” tambah anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia Pusat ini.

Ia mengatakan, tindakan penafsiran subjektif dan asal bunyi (asbun) merupakan sikap tidak beradab.

“Sebab setan pun melakukan penafsiran semena-mena alias asbun terhadap larangan Allah kepada Adam agar menjauhi pohon khuldi. (Yaitu) dengan tafsiran ‘Tuhan melarang kamu berdua dekati pohon ini karena kalian bisa jadi malaikat atau jadi makhluk yang kekal abadi (al-A’raf: 20)’,” paparnya.

Setan pun, tambahnya, bersumpah bahwa ia adalah pemberi nasihat yang jujur. Maka terpedayalah Adam dan isterinya akibat tafsir sesat berbungkus nasihat ala setan itu.

“Janganlah kita ikuti langkah tipu daya setan agar kita selamat,” pungkasnya berpesan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:al-QuranFahmi SalimHartoyoPegiat LGBTtafsir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jerman Pertimbangkan Ulang Penjualan Senjata ke Timur Tengah
Tulisan selanjutnya ANNAS Bekasi Raya Dideklarasikan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?