Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fahmi Salim: Menafsirkan Al-Qur’an Bukan Sesuai Nafsu

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Februari 2016 14:38 2:38 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Februari 2016 14:38
Bagikan
Fahmi Salim, Lc, MA.
Bagikan

Hidayatullah.com– Tafsir al-Qur’an bukan ditentukan oleh kekuasaan atau perubahan sosial apapun. Hal ini ditegaskan pakar tafsir al-Qur’an, Fahmi Salim, Lc, MA menanggapi pemahaman pegiat homoseksual, Hartoyo, tentang tafsir.

Sebelumnya, Hartoyo berpendapat, berdasarkan pemahaman yang ia baca dari tulisan aktivis liberalisme, permasalahan agama khususnya soal tafsir tergantung siapa yang menafsirkan. [Baca: Tokoh LGBT Mengaku Banyak Terpengaruh Paham JIL]

“Kaum homoseks bicara penafsiran dari sudut pandang dirinya berarti sarat muatan subjektifitas sebagai pelaku homoseksual,” ujar Fahmi Salim kepada hidayatullah.com, Sabtu malam, 12 Jumadil Awwal 1437 (20/02/2016).

Menurutnya, kalau semua pelaku kejahatan boleh menafsirkan al-Qur’an secara subjektif, maka semua hukum syariat, baik hudud maupun qisas, pasti bisa dimentahkan atau dianulir. Sebab tidak sesuai dengan nafsu kejahatannya.

Padahal, jelasnya, para ahli tafsir otoritatif memiliki kadar objektifitas yang sangat tinggi serta dipandu oleh kaidah tafsir. Penafsiran al-Qur’an pun lebih ditentukan oleh kepastian makna semantik kosa kata kitab suci.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Jangan Asbun

Fahmi Salim memberi gambaran, yang menafsirkan dan menetapkan vonis sesuai KUHP adalah hakim pengadilan yang netral dan objektif. Bukan ditafsirkan oleh pelaku pidana.

“Begitu pula konstitusi yang berhak menafsirkan dan menentukan sesuai tidaknya UU dengan UUD adalah hakim MK, bukan lainnya,” tambah anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia Pusat ini.

Ia mengatakan, tindakan penafsiran subjektif dan asal bunyi (asbun) merupakan sikap tidak beradab.

“Sebab setan pun melakukan penafsiran semena-mena alias asbun terhadap larangan Allah kepada Adam agar menjauhi pohon khuldi. (Yaitu) dengan tafsiran ‘Tuhan melarang kamu berdua dekati pohon ini karena kalian bisa jadi malaikat atau jadi makhluk yang kekal abadi (al-A’raf: 20)’,” paparnya.

Setan pun, tambahnya, bersumpah bahwa ia adalah pemberi nasihat yang jujur. Maka terpedayalah Adam dan isterinya akibat tafsir sesat berbungkus nasihat ala setan itu.

“Janganlah kita ikuti langkah tipu daya setan agar kita selamat,” pungkasnya berpesan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:al-QuranFahmi SalimHartoyoPegiat LGBTtafsir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jerman Pertimbangkan Ulang Penjualan Senjata ke Timur Tengah
Tulisan selanjutnya ANNAS Bekasi Raya Dideklarasikan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?