Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag Minta Alokasikan Pembebaskan Biaya Pendidikan Penghafal Al-Quran

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 April 2014 10:47 10:47 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 April 2014 10:47
Bagikan
Menag dalam Deklarasi MadrasahTahfidz Al-Quran di Gedung Amongraga Yogyakarta
Bagikan

Hidayatullah.com–Menteri Agama (Megan) Suryadharma Ali meminta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) memberikan perhatian yang lebih kepada para penghafal Al-Quran.

Menag minta agar Direktorat Jenderal yang diberi tugas membina pendidikan Islam ini  dapat mengalokasikan anggaran bagi  para penghafal Al-Quran di seluruh Tanah Air hingga dibebaskan dari seluruh biaya pendidikan.

“Bukan hanya pada lapisan sekolah dasar, tetapi juga sampai perguruan tinggi. Jika yang bersangkutan sudah mahasiswa, biaya pendidikannya pun diperhatikan hingga dapat menyelesaikan kuliahnya,” kata Menag disambut tepuk tangan ribuan santri dan para guru yang hadir dalam  Deklarasi MadrasahTahfidz Al-Quran di Gedung Amongraga Yogyakarta, Ahad (30/03/2014) dikutip laman Kemanag.

Hadir dalam kesempatan ini, Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil, Dirjen Bimas Hindu Ida Bagus Yudha Tri Guna, Sesditjen Pendis Kamaruddin Amin, Kakanwil Kemenag DI Yogyakarta Maskul Haji, dan Kakanwil Kemenag Jateng Haeruddin.

Menurut Menag, Lembaga Pendidikan Tahfidz Al-Quran mempunyai peran yang sangat penting dalam pemberantasan buta huruf Al-Quran di kalangan umat Islam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Buta huruf Al-Quran tidak hanya bermakna sebatas buta baca tulis Al-Quran, melainkan  buta isi atau kandungan Al-Quran,” tegas Menag.

“Kepada para guru madrasah dan siswa madrasah diharapkan juga menjadi teladan dan model yang baik di masyarakat dalam hal pemahaman, pemikiran dan akhlaq yang tercermin dari nilai-nilai Al-Quran,” tambahnya.

Menag juga berharap Lembaga Pendidikan Tahfiz Al-Quran bisa menjadi pioneer dalam mensukseskan Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji (GEMMAR Mengaji). Menurutnya,  fenomena merosotnya moral dan karakter bangsa salah satunya karena masyarakat muslim, khususnya anak-anak,  mulai enggan mengaji dan mengkaji Al-Quran di masjid/mushola/surau. Akibatnya, Al-Quran tidak dibaca lagi, apalagi dikaji ajarannya yang mengusung nilai kedamaian dan antikekerasan. Al-Quran cenderung tidak lagi dijadikan pegangan hidup.

Menag yakin bahwa lembaga-lembaga tahfidz akan mendidik para santrinya untuk tidak sekedar mahir membaca dan menghafal AL-Qur’an, tetapi juga mengkaji dan mempelajari nilai dan pesan yang terkandung di dalamnya.

“Al Quran tidak hanya perlu dibaca dan dihafal, tetapi lebih dari itu dikaji isi dan kandungannya agar dapat dijadikan landasan dan praktek dalam kehidupan masyarakat,” kata Menag.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kemenagpenghafal al-Quran
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Caleg Gagal dan Potensi Sakit Jiwa
Tulisan selanjutnya Partai AKP Rayakan Kemenangan di Pilkada Turki

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?